Dua Kecamatan Rekam Ribuan Orang

Pekanbaru | Rabu, 02 Mei 2012 - 09:17 WIB

PEKANBARU (RP) — Di hari terakhir perekaman data e-KTP setiap kecamatan di Kota Pekanbaru benar-benar harus bekerja ekstra hingga Selasa dinihari (1/5) pukul 03.00 WIB. Terutama Kecamatan Tampan, Marpoyan Damai dan Sukajadi.

Berdasarkan data yang ada, pada Senin (30/4) hingga Selasa dinihari, jumlah masyarakat yang melakukan perekaman data di Kecamatan Tampan mencapai 1.449 orang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sedangkan di Kecamatan Marpoyan Damai mencapai 1.011 orang. Sementara untuk Kecamatan Sukajadi jumlah masyarakat yang melakukan perekaman data mencapai 936 orang. Sisanya berkisar antara 420 orang sampai 786 orang.

Kecamatan Tampan yang sudah merasa kewalahan dengan banyaknya masyarakat yang datang untuk merekam data mengambil inisiatif untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Drs H M Noer MBS.

Hasil dari koordinasi tersebut diputuskan sebagian dari masyarakat diarahkan untuk melakukan proses perekaman data di Kecamatan Marpoyan Damai. M Noer mengatakan, sebenarnya selama ini prosedur seperti itu bisa saja dilaksanakan, hanya saja selama ini proses perekaman datanya masih bisa tercover oleh pihak UPTD di Kecamatan.

‘’Tadi malam (malam kemarin, red) jumlah masyarakat yang akan merekam data di Kecamatan Tampan itu sudah sangat luar biasa, sehingga terpaksa sebagiannya kita arahkan untuk merekam diri di Kecamatan Marpoyan Damai,’’ terangnya.

M Noer menjelaskan, sesuai target yang sudah ditetapkan yakni 88 persen, akhirnya berhasil ditembus oleh Pemko Pekanbaru. Dia menilai dengan angka 88 persen itu sudah sangat puas, karena sudah bekerja dengan maksimal dalam mengajak masyarakat untuk mau datang ke kecamatan untuk melakukan proses perekaman data.

‘’Bagi masyarakat yang sudah masuk dalam data pusat dan belum merekam data, maka sudah tidak ada pilihan lain, kita terpaksa menerapkan sanksi administrasi berupa keterlambatan,’’ katanya.

Minta Diperpanjang

Sementara itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru meminta Disdukcapil Pekanbaru memperpanjang lagi masa gratis perekaman e-KTP. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman data karena tak mengetahui batas akhir perekaman.

‘’Masih banyak masyarakat Pekanbaru yang belum mengetahui batas akhir perekaman e-KTP. Itu sebabnya, kita minta Disdukcapil memperpanjang perekamannya,’’ ujar Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Wahyu Dwiyanto kepada Riau Pos, Selasa (1/5).

Perpanjangan perekaman e-KTP sendiri sebelumnya juga pernah didilakukan dari semula Januari 2012 menjadi April 2012. ‘’Kalau bisa diundur satu sampai dua bulan lagi, itu sangat baik sekali. Mengingat pernah diundur sebelumnya,’’ sebutnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Sabarudi juga meminta hal serupa. ‘’Kita minta ada perpanjangan perekaman e-KTP karena mungkin masih ada warga yang belum rekam,’’ kata dia lagi.

Terhadap usulan anggota DPRD tersebut, Kepala Disdukcapil M Noer sebutkan tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan. Karena ini merupakan program nasional, di mana batas waktu dari pemerintah pusat hanya sampai 30 April.

‘’Kemarin pemerintah pusat sudah memberikan perpanjangan waktu. Artinya kesempatan yang diberikan pusat kepada masyarakat untuk merekam data waktunya mencapai tujuh bulan. Mulai dari Oktober 2011 sampai April 2012. Tentunya waktu yang diberikan itu sudah cukup lama,’’ ujarnya.

Kalau nanti ada perpanjangan waktu, lanjut M Noer, maka itu bukan merupakan kebijakan dari pusat, tetapi sudah merupakan kebijakan pemerintah daerah sendiri.(lim/ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook