PEKANBARU (RP) - Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT, mempertanyakan realisasi rencana penutupan panti pijat ilegal oleh Satpol PP Pekanbaru.
Pasalnya, dari dua pekan yang lalu, Satpol PP Pekanbaru menyatakan sudah melayangkan surat teguran agar panti pijat ilegal dapat segera mengurusi izin usaha mereka.
Tidak hanya itu, ancaman akan melakukan pembongkaran paksa juga belum terbukti hingga saat ini.
Melihat situasi seperti itu, Wako menginstruksikan kepada Satpol PP untuk segera bertindak tegas menjalankan amanat Perda yang ada.
‘’Saya sudah mendapatkan laporan dan katanya masih surat ke tiga yang dilayangkan. Hanya saja sampai kapan batas waktu mereka harus punya izin tidak jelas. Di luar dari konten tersebut, saya pribadi meminta Satpol PP segera bergerak dan lakukan koordinasi dengan BPT Pekanbaru,’’ ujarnya kepada Riau Pos pekan lalu di Pekanbaru.
Menurut mantan Kadis PU Riau tersebut, untuk melakukan penertiban harus dilaksanakan dengan tegas. Jangan sampai ada negosiasi antara pemilik pengusaha dengan Satpol PP yang akhirnya akan menjadi pembeking.
Hal tersebut juga yang merusak tatanan kota dan aparatur negara yang bisa dibayar untuk menunda penutupan. Sebelumnya, Firdaus langsung meminta Satpol PP untuk melakukan penertiban panti pijat ilegal karena berdasarkan laporan ternyata mayoritas panti pijat tersebut tidak memiliki izin .
‘’Saya tidak ingin dengar masih menunggu dan menunggu saja. Harus ada aksi oleh Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan penertiban panti pijat yang ilegal. Paling tidak dalam pekan ini sudah ada kejelasan bagaimana status mereka atau langsung saja minta eksekusi,’’ tegasnya.(eko)