PEKANBARU

Pemko Bisa Dapat Bagi Hasil Kantong Plastik Berbayar

Pekanbaru | Rabu, 02 Maret 2016 - 11:02 WIB

Pemko Bisa Dapat Bagi Hasil Kantong Plastik Berbayar
Azwan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemberlakuan kantong plastik berbayar dinilai hanya akan menguntungkan pihak tertentu. Masyarakat tetap harus membeli plastik, sementara tujuan mengurangi limbah platisk belum tentu tercapai.

”Apa yang bisa didapatkan pemerintah dari sini? Sama sekali tidak ada. Justru yang diuntungkan di sini adalah pihak lain,”  ujar  Ummy, warga Jalan Delima, Kecamatan Tampan kepada Riau Pos, Selasa (1/3).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya keputusan pemerintah untuk memberlakukan kantong plastik berbayar ini justru tidak memberikan dampak sama sekali. Masyarakat katanya, tetap saja akan membeli kantong plastik, karena harga perkantong plastiknya hanya Rp200. Dan ini katanya, justru menguntungkan pihak ritel saja.

Kepala Disperindag Pekanbaru Azwan mengatakan, terkait penerapan kantong plastik berbayar ini, pemerintah daerah bisa saja mendapatkan bagi hasil dari penjualan kantong plastik tersebut. Hanya saja, katanya harus ada aturan hukum yang jelas. Jika tidak, menurutnya ini akan bisa menjadi temuan. ‘’Pemko bisa mendapatkan bagi hasil, tapi harus ada dulu aturannya,’’ terang Azwan kepada Riau Pos, Selasa (1/3)

Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru, Zulfikri mengharapkan tujuan pemberlakuan kantong plastik berbayar dapat terwujud. Saat ini menurutnya diberlakukan dengan harga yang sesuai surat edaran Kementeroan Lingkungan Hidup. Bukan tidak mungkin ke depan harga kantong plastik bisa lebih mahal sehingga masyarakat berbelanja menggunakan kantong sendiri. ”Program plastik berbayar ini tunggu jalan dulu,” ujar Zulfikri..

Pemberlakuan plastik berbayar di Kota Pekanbaru baru saja disosialisasikan. Masih banyak ritel yang belum menerapkannya. BLH Pekanbaru dan Disperindag Pekanbaru masih memantau hingga tiga bulan ke depan.

Ketika penerapan sudah diterapkan semua ritel di Pekanbaru menurut Zulfikri kemungkinan besar kebijakan baru bisa dilaksanakan misalnya dengan menaikkan harga kantong plastik tersebut. Karena berdasarkan surat edaran tidak ada larangan. Jadi pemerintah daerah tidak dilarang jika ingin naikan harga kantong plastik. Karena yang menjadi ketentuan pemerintah pusat tertulis hanya harga minimal Rp200 untuk satu kantong plastik.(yls)

Laporan : JOKO SUSILO









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook