KOTA (RP) - Meski belum mendapatkan laporan hasil pertemuan dengan Kimar Sarah, Wali Kota Pekanbaru menilai lahan seluas 550 meter persegi di Soekarno Hatta tersebut hanya tinggal eksekusi. Pasalnya, secara hukum, seluruh berkas sudah disiapkan tim pengosongan lahan milik Aleksander Bolloty Kimar Sarah tersebut. Bahkan anggaran ganti rugi lahan sebesar Rp465 juta sudah disiapkan dan dititipkan ke pengadilan. Meski begitu, Pemko masih menunggu putusan dari Pengadilan Negeri hasil gugatan yang masuk dari tim.
‘’Saya belum mendapatkan laporan dari tim yang kemarin turun. Tapi menurut saya lahan Kimar Sarah itu hanya tinggal eksekusi saja. Seluruh kelengkapan sudah diurus dan jika tetap menolak bisa langsung dieksekusi. Tapi tetap kita masih menunggu keputusan PN,’’terang Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT kepada Riau Pos Rabu (1/2) di Pekanbaru.
Dari data sebelumnya, total ganti rugi Rp465 juta tersebut berasal dari berbagai item. Di antaranya Rp348 juta untuk lahan seluas 550 meter persegi, Rp6.202.400 untuk tanaman yang akan terkena dampak serta Rp110.862.500 untuk bangunan yang ada di atas lahan tersebut. Sementara itu, langkah-langkah persuasif sudah dilakukan tim agar Kimar Sarah mau menerima angka ganti rugi tersebut. Namun tetap saja mentok dan tidak digubris.
‘’Jika memang langkah pendekatan tidak berhasil, mau bagaimana lagi, karena bagaimanapun ini kepentingan publik. Yang pasti soal ini menjadi prioritas Pemko agar pembangunan Jalan Soekarno Hatta tersebut bisa dilanjutkan,’’ terangnya.
Pemprov Mulai Beri Deadline
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kasiarudin kepada Riau Pos, Rabu (1/2), pihaknya sudah berupaya optimal dalam menyelesaikan proses ganti rugi yang telah berlarut-larut tersebut. Menurutnya beberapa langkah yang dilakukan untuk mengantisipasi berbagai dampak negatif yang dapat muncul di kemudian hari.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau mengharapkan penyelesaiannnya dapat digesa, sehingga tidak menghambat progres pengembangan infrastruktur yang sedang berjalan di kawasan tersebut. Namun, Pemprov Riau belum dapat memberikan kepastian untuk target penyelesaian permasalahan tersebut, karena penanganannya melibatkan pihak Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Riau mulai memberikan deadline untuk penyelesaian lahan tersebut. ‘’Pemerintah Provinsi dan Dewan akan terus mencari solusi atau jalan keluar terbaik yang tidak menyalahi ketentuan. Diharapkan tujuh hari setelah pertemuan beberapa waktu lalu, sudah didapat titik temunya,’’ terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum SF Hariyanto mengatakan bahwa proses penyelesaian permasalahan tersebut sudah menjadi kewenangan pemerintah Kota Pekanbaru. Pasalnya, Dinas PU yang bertanggung jawab untuk pendanaan sudah menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.(eko/rio)