Adanya Permendagri Nomor 18/2015 ini membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19/1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar yang mencantumkan tiga RW tersebut dalam wilayah Kota Pekanbaru.
Sebagai respon atas protes masyarakat, Pemko Pekanbaru dalam sepekan kemarin menurunkan camat di daerah yang berpolemik untuk menjaring aspirasi masyarakat. ’’Yang jelas warga tidak setuju ke Kampar. Kami akan buat surat ke pemprov pekan depan, melaporkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,’’ kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Irma Novrita kepada Riau Pos, Jumat (15/1).
Ia menyebutkan, posisi pemko dalam keberatan masyarakat ini adalah mendukung langkah apapun yang diambil masyarakat terhadap permendagri tersebut. ’’Kalau pemerintah menggugat pemerintah tidak bisa, masyarakat bisa. Kami mendukung kalau masyarakat mau menggugat,’’ tutupnya.(ali)