KOTA (RP) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pekan depan berencana menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait polemik pindahnya 3 RW ke Kabupaten Kampar. Surat ini berisi himpunan aspirasi masyarakat yang menolak perpindahan ke Kabupaten Kampar tersebut.
Pindahnya tiga RW dari Kota Pekanbaru ke Kabupaten Kampar terjadi pasca keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18/2015 tentang tapal batas. Tiga RW yang masuk ke wilayah administrasi Kampar ini adalah RW 15, 16 dan 18 di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.
Masyarakat setempat menolak keras wilayah mereka masuk ke Kampar. Bahkan, perlawanan dengan mengambil langkah hukum juga akan dilakukan untuk membatalkan berlakunya Permendagri tersebut.