PEKANBARU

Ada Mutasi Pejabat di Awal Tahun

Pekanbaru | Rabu, 30 Desember 2015 - 11:45 WIB

Dari penyampaian Komisi ASN pula, penggantian pejabat dan kepala dinas hasil seleksi bisa dilakukan kapanpun dengan syarat penujukan pejabat pengganti harus lewat seleksi pula.

‘’Setiap waktu boleh diganti, tapi harus di-assessment lagi. Tidak boleh ditunjuk sendiri. Jika hasil evaluasi harus diganti, ya seleksi lagi,’’ paparnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Proses ini jelas Firdaus sesuai dengan amanat Undang-Undang bisa melindungi, baik itu kepala daerah maupun pejabat yang diseleksi dan dipilih. ‘’UU assessment ini untuk melindungi kepala daerah dan ASN. Artinya kepala daerah tidak boleh semau-maunya. Boleh kepala daerah mengganti, tapi tetap melalui prosedur,’’ terangnya.

Wako menjamin, bagi pejabat hasil seleksi tahap I tetap akan dievaluasi. Ini sebagai tolok ukur berhasil atau tidaknya pejabat tersebut dalam melaksanakan amanah yang diberikan. ‘’Saya kan mau evaluasi Desember ini. Dinas yang kinerjanya rendah, akan diganti, ini nanti Kementerian (Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi) bilang harus assessment lagi,’’ terangnya.

Wako mengungkapkan, tidak ada jaminan calon yang diajukan akan serta-merta dipilih. Jika ternyata pada satu posisi dinilai ada yang tidak layak, maka seleksi akan digelar kembali. ‘’Kita tidak tahu apakah dari 13 ini terpenuhi atau tidak. Karena rotasi juga tidak boleh,’’ ujarnya.(ali/yaq)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook