PEKANBARU

Ada Mutasi Pejabat di Awal Tahun

Pekanbaru | Rabu, 30 Desember 2015 - 11:45 WIB

PEKANBARU(RIAUPOS.CO)– Wali Kota Pekanbaru (Wako) H Firdaus ST MT ingin meningkatkan kinerja pejabatnya pada 2016. Wako memastikan ada evaluasi dan mutasi terhadap pejabat yang kurang produktif. Wako juga masih meninggu hasil seleksi Pejabat Tinggi Pratama (PTP) pada 13 jabatan yang kini masih berlangsung.

 

Nantinya akan ada tiga nama yang diajukan pada Wako untuk dipilih satu. Ada 13 jabatan yang diperebutkan, yakni sekretaris daerah, asisten pemerintahan, asisten perekonomian dan pembangunan,  asisten administrasi umum, asisten kesejahteraan rakyat, kepala badan kepegawaian daerah, kepala badan perencanaan pembangunan daerah, kepala badan pelayanan terpadu dan penanaman modal, kepala badan kesatuan bangsa dan politik, inspektur inspektorat kota, kepala dinas pendidikan, serta kepala dinas perumahan pemukiman dan cipta karya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Bersamaan. Awal tahun. Yang diseleksi sekarang (seleksi tahap II,red) dan nanti akan evaluasi serta mutasi,’’ sebut Firdaus.

Sebelumnya, Kamis (30/4) lalu, 98 pejabat eselon II dan III hasil seleksi tahap I sudah dilantik. Meski dalam seleksi tiga nama terbaik yang lulus pada jabatan yang ada didaftar akan diserahkan ke walikota sebelum dipilih salah satunya, faktanya pada beberapa posisi pejabat yang ditunjuk bukan merupakan posisi pilihan pejabat bersangkutan.

Saat itu, Azwan Msi, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru hanya mendaftar di jabatan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, ia malah dilantik sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pada jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan kini diduduki El Syabrina, padahal jabatan itu bukan pilihannya.

Selain itu, Burhan Gurning mendaftar pada jabatan Kepala Badan Satpol PP dan Dispora Pekanbaru. Ia kemudian ditunjuk menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Pekanbaru. Pada jabatan staf ahli hanya Agustrin SH, mantan Kadispenda Pekanbaru yang mendaftar. Tiga lainnya, Mutia Eliza, Syafril MT dan Azmi ST MT tidak mendaftar di sana.

Penujukan pejabat tersebut kala itu dikatakan karena jabatan yang serumpun. Namun, pola ini tak akan dilakukan lagi pada seleksi tahap II. Kepastian ini diungkapkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus ST MT kepada Riau Pos akhir pekan lalu. ‘’Kalau dulu kita untuk daerah adalah yang pertama. Ternyata diingatkan oleh Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara), tidak boleh lagi seperti itu,’’ kata Wako.

Ia memaparkan Komisi ASN menyampaikan pada dirinya bahwa pejabat yang boleh diangkat adalah yang sudah melamar pada posisi yang yang dipilih. ‘’Kalau di job itu tidak lulus, tidak boleh diisi,’’ imbuhnya.

Terhadap pola pada seleksi tahap I lalu, Wako menyebut toleransi masih diberikan pada Pemko Pekanbaru karena saat itu adalah penyelenggaraan pertama. ‘’Tidak bisa lagi serumpun ditunjuk. Kemarin itu bisa ditoleransi karena pertama. Tapi kalau dilakukan lagi akan dibatalkan,’’ tegasnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook