Minta Pemko Kaji Ulang

Pekanbaru | Selasa, 05 Maret 2019 - 09:05 WIB

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesi (PGRI) Pekanbaru Defi Warman MPd meminta tenaga pengajar jangan terburu-buru berunjuk rasa. “Saya mengimbau kepada guru yang PNS jangan terburu-buru (demo, red). Jalan utama itu, komunikasi dulu. Percayakan ke PGRI untuk komunikasikan itu,” kata Defi kepada Riau Pos, Senin (4/3).

Kendati demo tidak dilarang , Defi menuturkan masih ada solusi lain untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Kami sudah menyurati wali kota dan sudah kontak Setdako Pekanbaru juga. Namun belum ada waktu yang pas karena masih ada tamu dari kementerian. Tentu ya kami sudah menyiapkan berkas-berkas sebagai bahan pertimbangan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemko mulai tahun ini menyatakan guru yang berstatus PNS hanya boleh menerima satu tunjangan. Bagi guru PNS yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, maka tidak akan memperoleh lagi tunjangan tambahan penghasilan sebesar Rp3 juta per bulan.

“Hal ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial,” singkatnya.

Ikhwal gaji, Defi mengungkap pendapatan seorang guru beragam tergantung golongannya. Di mana, tunjangan sertifikasi diberikan sesuai dengan gaji yang didapat guru dalam satu bulannya.

“Misalnya guru baru bertugas golongan IIIA dan IIIB mungkin gaji sekitar Rp2,8 juta belum dipotong pajak. Sedangkan, yang tidak bersertifikasi mendapat gaji Rp3 jutaan. Inilah salah satu permasalahannya,” jelasnya.

Defi mengaku sudah menanyakan perihal ini ke kabupaten/kota lainnya. Hasilnya, kabupaten/kota lain masih membiarkan guru PNS menerima dua tunjangan tersebut. “Kabupaten luar Riau juga masih memberikan,”  sambungnya.

Dijelaskan Defi, untuk memperoleh sertifikasi ini bukanlah hal yang mudah. Seorang guru harus mengikuti sejumlah tes dan seleksi  untuk mendapatkan sertifikasi pendidik itu.

“Regulasinya harus dijelaskan. Apa yang menjadi alasan pemko melakukan itu. Karena menurut UU Nomor 14/2015, sertifikasi tunjangan profesi bagi guru yang sudah memperoleh sertifikat itu prosedurnya tidak sama dengan tunjangan kinerja,” tutupnya.

Terkait jumlah tunjangan penambahan penghasilan yang diterima, Sekretaris Disdik Pekanbaru Muzailis mengatakan guru PNS nonsertifikasi tetap menerima Rp3 juta setiap bulannya. “Sebesar Rp3 juta untuk guru PNS nonsertifikasi. Sedangkan guru sertifikasi tidak dapat tunjangan penambahan penghasilan lagi sejak tahun 2019 ini,” ungkap Muzailis, Senin

Tahun lalu, tunjangan penambahan pendapatan diberikan guru PNS sertifikasi sebesar Rp1 juta dipotong pajak jadi Rp800 ribu setiap bulan. Namun tahun ini tak diberikan lagi.(*1/*3/ilo/yls)

(Laporan TIM RIAU POS, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook