(RIAUPOS.CO) - Target Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menempatkan kembali para pedagang ke dalam bangunan Plaza Sukaramai pada Oktober 2018 dipastikan molor. Pasalnya, perusahaan pengelola Plaza dan Pasar Sukaramai PT Makmur Papan Pertama (MPP) tak mampu menyanggupi target itu dengan alasan ada kendala dalam pelaksanaan renovasi gedung.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, target penempatan pedagang pada Oktober ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. “Kalau dari pemko, Oktober sudah ada pedagang yang masuk ke sana (bangunan Plaza Sukaramai, red),” ujar Ingot kepada Riau Pos, Rabu (12/9).
Pengerjaan renovasi pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman itu masih terus berjalan. diakui Ingot, dalam pelaksanaanya mengalami kendala karena ada sekelompok pedagang yang melayangkan gugatan kepada PT MPP.
Pada rencana penempatan, kembali disampaikan mantan Kabag Humas Setko Pekanbaru, pihaknya telah meminta untuk memprioritaskan pedagang yang memiliki kartu tanda bukti hak (KTBH) kios.
“Dari pembangunan yang baru, daya tampung bertambah. Diprioritaskan yang memiliki KTBH, setelah itu penyewa dan pedagang baru,” jelas Ingot.
Jika target pemindahan pedagang pada Oktober mendatang tidak terealisasi, Ingot katakan ada mekanisme-mekanisme yang akan ditempuh. Namun Ingot memastikan tidak akan ada penambahan perpanjangan kontrak kerja sama bangun serah guna (BSG) antar Pemko Pekanbaru dan PT MPP.
“Yang jelas kami tidak melakukan penambahan perpanjangan kontrak kerja antara PT MPP dan pemko. Kalau mereka mengalami keterlambatan dalam pengerjaan, tentu mereka yang rugi. Karena kewajiban-kewajian tetap harus dibayar,” jelas Ingot.
Terpisah, Kepala Cabang Pekanbaru PT MPP Suryanto menyampaikan, pihaknya memiliki target pelaksanaan soft opening Plaza Sukaramai pada Oktober atau November mendatang. Akan tetapi target itu tidak terpenuhi lantaran ada kendala faktor teknis dan nonteknis.
“Memang kami rencanakan begitu, tapi tidak bisa. Karena ada kendala faktor teknis dan nonteknis,” ungkap Suryanto.
Kendala teknis yang dimaksud kata Suryanto, masalah pekerjaan fondasi ketika awal pelaksanaan renovasi. Di mana pihaknya, semula merencanakan menggunakan pancang, akan tetapi kondisi di lapangan tidak bisa dilakukan akibat mesin pancang terhambat bangunan tempat penampungan sementara (TPS).
“Lalu pemasangan ini juga terhambat ada kabel listrik dan masih ada kendala lainnya. Tapi ini semua sudah kami atasi dan carikan solusinya,” terang Suryanto.
Sementara itu untuk faktor nonteknis dipaparkannya, terkait menyangkut ada gugatan yang dilayangkan pedagang kepada PT MPP melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kondisi ini dijelaskan Suryanto, memiliki dampak yang luar biasa dan berpengaruh terhadap kinerja mitra yang tengah melakukan renovasi. “Persoalan ini membuat pengerjaannya berjalan slow. Tapi saat ini progresnya secara keseluruhan telah mencapai 50 persen,” paparnya.