Menurut anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz, sebelum diserahkan ke Pemko Pekanbaru, sebaiknya Pemprov Riau mempertimbangkan lagi keluhan-keluhan masyarakat yang menolak tarif baru parkir pada zona tertentu.
”Kalau Perda Retribusi Parkir ini kan saat ini masih di tangan provinsi. Kalau provinsi bisa mempertimbangkan azas-azas yang mengemuka dari masyarakat, harusnya menjadi pertimbangan sendiri untuk dievaluasi,” ujar Zulfan, Ahad (6/3).
Sekali lagi ia meminta pemprov memperhatikan faktor-faktor yang terjadi di tengah masyarakat. ”Kan banyak penolakan masyarakat,” tambahnya.
Terkait adanya pungutan tarif parkir sepeda motor Rp2.000 sampai Rp4.000 yang terjadi saat ini, Zulfan cukup menyesalkannya. Ia menyarankan warga untuk tidak membayar tarif parkir yang di luar kewajaran seperti Rp4.000.
”Sampai saat ini tarif retribusi parkir itu masih Rp2.000 untuk roda empat dan Rp1.000 untuk roda dua,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, jika ada petugas yang menarik retribusi tanpa menyertakan karcis yang berporpoasi, maka jangan dibayar. ”Hak konsumen juga mempertanyakan karcis, dan ini harus jelas karena akan masuk ke PAD (pendapatan asli daerah, red),” tutupnya.(gus)