PEKANBARU

Zulfan: Pemprov Harus Bijak

Pekanbaru | Senin, 07 Maret 2016 - 10:03 WIB

Zulfan: Pemprov Harus Bijak
Zulfan Hafiz

Kota (RIAUPOS.CO)- Berkas Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Pekanbaru berada di tangan Pemprov Riau, menunggu ditandatangani Plt Gubri. Harapan untuk mengevaluasi perda yang diwarnai penolakan oleh masyarakat ini sangat bergantung kepada kebijakan Plt Gubri.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan verifikasi atas perda ini. Hasilnya, Kemendagri tidak memberikan catatan terhadap tarif retribusi parkir yang ditetapkan. Kemendagri hanya menekankan agar pengelolaan parkir tetap dijalankan oleh Pemko Pekanbaru, bukan oleh pihak ketiga.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Itu artinya, Kemendagri memberi izin Pemko Pekanbaru untuk menaikkan tarif parkir sesuai perda yang telah disahkan DPRD Pekanbaru November lalu. Wali Kota juga diminta mengeluarkan Perwako terkait penetuan zona-zona parkir yang penetapan tarifnya berbeda-beda.

Berdasarkan perda, tarif parkir dibedakan berdasarkan zona. Ada empat zona. Yaitu Zona I tarif klendaraan roda dua Rp4.000 dan roda empat Rp8.000. Zona II, roda dua Rp3.000 dan roda empat Rp5.000. Zona III,  roda dua Rp 1.000, roda empat Rp2.000, dan roda enam Rp10.000. Zona IV, roda dua Rp1.000 dan roa empat Rp2.000.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook