Kontraktor Gedung Polda dan Kejati Didenda

Pekanbaru | Rabu, 02 Januari 2019 - 14:15 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Pembangunan gedung Mapolda Riau dan Kejati Riau belum juga rampung. Padahal sesuai kontrak, pembangunan harus selesai pada 31 Desember 2018. Artinya, kontraktor tak menyelesaikan pembangunan sesuai kontrak.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau Dadang Eko Purwanto mengakui hal tersebut. Saat ini kata dia, progres pembangunan fisik pada dua gedung tersebut, sudah berada di angka 90 persen lebih.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

  “Kontrak pembangunan dua gedung itu berakhir pada akhir Desember 2018. Tapi sampai saat ini, belum rampung,” kata Dadang di Gedung Daerah, Senin (31/12) malam.

   Atas keterlambatan pembangunan tersebut, Pemprov Riau memberikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari kalender. Pemprov Riau kata Dadang, juga memberikan sanksi denda. “Kita tetap berikan denda keterlambatan kepada kontraktor,” jelasnya.

   Diketahui, pembangunan gedung Mapolda Riau dikerjakan oleh PT MAM dan gedung Kejati Riau PT Hutama Harya (HK). “Kita meyakini, bahwa pembangunan dua gedung ini selesai sebelum 50 hari. Akhir Januari 2019 diperkirakan sudah diresmikan,” kata Dadang.

Gedung Mapolda Riau dan Kejati Riau, mulai dibangun pada April 2018 lalu. Kedua bangunan tersebut, dianggarkan melalui APBD Riau 2018. Dari luas bangunan, gedung Mapolda lebih luas. Tapi, gedung utama Kejati lebih tinggi dibanding gedung utama Mapolda Riau. Kalau nilainya, gedung baru Mapolda lebih mahal.

   Gedung Mapolda berlokasi di Jalan Pattimura, tepatnya di bekas Sekolah Polisi Negara (SPN) Riau. Nilai keseluruhan pembangunannya Rp170 miliar. Ada empat bangunan yang dikerjakan tahun ini pada lahan seluas 6 hektare, dan total luas bangunan 22 ribu meter persegi.

   Bangunan pertama yaitu bangunan utama Mapolda, yang terdiri dari lima lantai. Ditambah dengan satu lantai basement. Luas bangunan sendiri mencapai 16.588 meter persegi.

Bangunan kedua, bangunan sayap barat. Di sini, nanti akan berfungsi untuk ruang Ditpamobvit. Gedung ini lebih rendah dari gedung utama, yakni dengan dua lantai, dengan luas bangunan 2.916 meter persegi.

   Bangunan ketiga, adalah bangunan sayap timur. Bangunan ini difungsikan untuk Dittahti dan Ditresnarkoba. Sama dengan bangunan sayap barat, bangunan ini juga berdiri dengan dua lantai dan luas bangunannya 2.916 meter persegi.

   Terakhir, adalah bangunan SPKT dan Biddokkes. Bangunan ini juga berdiri dua lantai, tapi luas bangunannya cukup kecil dibanding dengan yang lainnya, yakni 1.188 meter persegi.

   Sedangkan gedung baru Kejati Riau, terdiri dari dua bangunan. Pertama bangunan utama tujuh lantai, dan bangunan serbaguna dua lantai. Luas total bangunannya hanya 10.000 meter persegi. Lebih kecil dibanding gedung Mapolda. Tapi lebih tinggi.

   Pembangunan gedung baru Kejati Riau ini, menelan anggaran sebesar Rp89 miliar. Uang tersebut bersumber dari APBD Riau. Sifatnya adalah hibah berbentuk barang, bukan berbentuk uang.(mng)

(Laporan SARIDAL MAIJAR, Pekanbaru).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook