PEKANBARU

Penertiban Tower Ilegal Tunggu Perwako

Pekanbaru | Sabtu, 02 Januari 2016 - 11:52 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Semrawutnya penempatan tower atau menara telekomunikasi di Pekanbaru akan segera pasca-disahkannya Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Perda Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi. Namun demikian, untuk pelaksanaan di lapangan tetap harus menunggu  peraturan wali kota (perwako).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika (Kabid Kominfo) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Syaibul Alades kepada Riau Pos, Jumat (1/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 ‘’Perda ini hadir menjadi dasar hukum kami nantinya dalam melakukan penindakan dan penertiban. Namun, untuk penerapan dan penegakan Perda itu kami menunggu Perwako dahulu,’’ ungkap Syaibul.

Dalam proses menunggu Perwako itu keluar, disebutkan Syaibul draf Perda sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Riau, dan berlanjut ke Menteri Dalam Negeri. Setelah selesai, baru diserahkan ke pemko untuk bisa dibuatkan perwakonya.

‘’Semua itu dalam proses, karena setelah di verifikasi oleh Gubernur Riau, dan akan dikirim ke Mendagri, dan dikembalikan lagi ke pemko untuk dimasukkan dalam lembaran daerah,’’ kata Syaibul.

Ditegaskannya lagi, setelah perwako itu terbit, pihaknya diberi waktu untuk bekerja menertibkan tower-tower illegal yang salah memilih tempat dan juga gangguan lainnya. ‘’Jadi kami saat ini menunggu perwako untuk dapat kami menjalankan fungsi kami,’’sebutnya.

Dalam melakukan penertiban ini nanti, ditegaskannya, pihaknya diberi waktu selama 90 hari. ‘’Ini waktu untuk kami melakukan pendataan dahulu. Kami sudah mulai melakukan pendataan, baru setelah itu eksekusi,’’ tuturnya.

Oleh karena perda ini menjadi dasarnya, maka pihaknya berharap dapat diterapkan secara maksimal. Termasuk soal tower yang sudah habis masa berlakunya, ini ditertibkan, dan juga tower yang sudah berdiri, tapi salah tempatnya juga akan ditertibkan.

‘’Untuk kapan bisa direalisasikan kami tidak bisa menentukan waktunya, yang jelas kami menunggu Perwako dahulu untuk dasar dilakukan penertiban terhadap tower ini,’’ katanya.(gus/yls/yaq)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook