PEKANBARU

Lanud Roesmin Nurjadin Jadi Paru-paru Kota

Pekanbaru | Sabtu, 02 Januari 2016 - 11:46 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Danlanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Henri Alfiandi menegaskan bahwa Pangkalan Udara (Lanud) yang dipimpinya saat ini menjadi paru-paru Kota Pekanbaru dengan hutan wisata yang dibuatnya.

”Lanud Roesmin Nurjadin ini paru-paru kota, karena komplek Lanud ini hijau semua (banyak pohon, red),” kata Henri kepada Riau Pos, Jumat (1/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ditegaskannya juga, bahwa Lanud Roesmin Nurjadi selain konsen terhadap pertahanan negara, pihaknya juga konsen terhadap penghijauan (green city), untuk menjadikan lingkungan yang sehat bersih dari polusi. Dibuktikan dengan dibukanya hutan wisata di komplek Lanud RSN.

Hutan wisata yang dibuat oleh Danlanud itu berada di kawasan lahan pencadangan Lanud RSN, dan menjadi satu-satunya areal yang memiliki hutan, yang ada di Kota Pekanbaru.

Maka dari itu, berinisiatif menata hutan itu menjadi kawasan hutan wisata. Bisa dijadikan sebagai wahana rekreasi, dan juga wahana edukasi bagi masyarakat kota Pekanbaru.

”Hutan wisata ini juga telah diengkapi beberapa fasilitas seperti flying fox dan permainan outbond lainnya, dan kolam pancingnya,’’ tuturnya.

Disebutkannya lagi, hutan wisata Lanud RSN ini seluas 10 hektare dan hutan kota seluas 26 hektar bertempat di areal tanah pencadangan Lanud Roesmin Nurjadin.

Konsep hutan kota yang di gagas Danlanud ini disebutkan Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT saat meresmikan kawasan hutan wisata Lanud RSN, sangat baik sekali.

”Masyarakat kita tidak saja mendapat oksigen yang cukup, tetapi masyarakat kita juga punya ruang yang dapat dinikmatinya,’’ ungkap Wako.

Diakui Wako, bahwa Pekanbaru ini sangat kekurangan penghijauan, dengan ruang terbuka hijau yang bisa dimanfaatkan

sebagai taman kota, tempat rekreasi bagi masyarakat yang berada di sekitar Lanud Roesmin Nurjadin semoga bisa dimanfaatkan.(gus/yls/yaq)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook