Lahan Kimar Gagal Dieksekusi

Pekanbaru | Senin, 02 Januari 2012 - 10:21 WIB

Lahan Kimar Gagal Dieksekusi
Kimar Sarah masih mempertahankan tanahnya di Jalan Soekarno Hatta sehingga proses pelebaran jalan tersebut terhambat. (Foto: Dok. Riau Pos)

Laporan MARRIO KISAZ, Pekanbaru

Lagi-lagi, penyelesaian polemik lahan di Jalan Soekarno Hatta belum menemukan titik terang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Meski Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP telah menandatangani surat keputusan (SK) Tim Percepatan Pengosongan Lahan Kimar Sarah di Jalan Soekarno-Hatta, namun hingga kini tidak ada tanda-tanda akan dilakukannya eksekusi seperti yang didengungkan beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kasiaruddin kepada Riau Pos mengatakan proses pengosongan lahan tersebut memang belum dapat dilakukan.

Karena masih ada hal-hal teknis yang harus dibicarakan oleh tim terpadu yang merupakan gabungan dari berbagai instansi, baik ditingkat Kota Pekanbaru maupun Provinsi Riau.

Menurutnya, pihak yang paling berperan dalam upaya tersebut adalah Pemerintah Kota Pekanbaru yang memiliki kawasan.

Untuk itu, koordinasi akan dioptimalkan guna melanjutkan program pengembangan infrastruktur tersebut.

Meski tim sudah terbentuk, namun Kasiaruddin tidak bisa menyalahkan kinerja Pemko di lapangan.

Apalagi, Pemko baru saja melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)

Pilkada Pekanbaru.

‘’ Ini kan kerja tim. Jadi harus saling melengkapi,’’ imbuhnya.

Menurutnya, dengan telah disetujuinya SK tim percepatan, maka progresnya dapat dilanjutkan tahun 2012 mendatang.

‘’Bukan berarti melambat, tetapi kondisinya demikianlah. Tetapi kita yakin, pemerintahan yang baru nanti tentu akan merespon itu (eksekusi lahan-red),’’ tuturnya.

Terkait dana konsinyasi sebagai uang ganti rugi lahan Kimar sebesar Rp347 juta yang dititipkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kasiaruddin mengaku, uang itu seterusnya akan tetap dipegang oleh pihak pengadilan sampai proses eksekusi dilakukan.

Ini dilakukan, sebagai salah satu mekanisme dalam penyelesaian permasalahan yang telah berlarut-larut itu.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook