PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Upaya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk menertibkan pembuangan sampah masyarakat mulai menunjukkan hasil. Dari 107 tempat pembuangan sampah sementara (TPS) ilegal yang ada, 61 di antaranya sudah berhasil ditutup.
Dari pendataan DLHK Kota Pekanbaru di tahun 2020 ada 107 TPS ilegal. Dirincikan, di Kecamatan Rumbai ada 8 TPS ilegal, Rumbai pesisir 7 TPS ilegal, Limapuluh 8 TPS ilegal, Pekanbaru Kota 6 TPS ilegal, Tenayan Raya 17 TPS ilegal, Sail 5 TPS ilegal, Senapelan 5 TPS ilegal, Payung sekaki 9 TPS ilegal, Sukajadi 8 TPS ilegal, Bukit Raya 8 TPS ilegal, Tampan 13 TPS ilegal, dan Marpoyan Damai 11 TPS ilegal.
Diungkapkan Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono pada Riau Pos, Senin (30/11) kemarin, penertiban TPS menjadi salah satu prioritas pihaknya. "Dari 107 sekarang tinggal 46 TPS. Jadi sekitar 61 yang sudah ditutup, terutama yang sangat prinsip di jalan kota," jelasnya.
Pada lokasi TPS yang sudah ditutup, dia mengimbau masyarakat agar tak lagi menumpuk sampah di sana. "Berikutnya kita minta masyarakat jangan melakukan tumpukan sampah dan TPS liar itu. Karena itu hanya merusak pemandangan dan menimbulkan bau," tegasnya.
Dia memastikan penutupan TPS yang dilakukan pihaknya adalah menutup habis dan bukan memindahkan TPS. Ditutup ini bukan dipindahkan, tapi memang ditutup. Tidak ada lagi," imbuhnya.(ali)