KOTA PEKANBARU

UMK 2019 Ditetapkan Rp2.762.000

Pekanbaru | Kamis, 01 November 2018 - 11:46 WIB

UMK 2019 Ditetapkan Rp2.762.000
Johnny Sarikoen

(RIAUPOS.CO) - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2019 akhirnya ditetapkan sebesar Rp2.762.000. Penetapan tersebut dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru bersama Dewan Pengupahan pada rapat gabungan di Kantor Disnaker Pekanbaru Jalan Kapling, Rabu (31/10).

Kepala Disnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen mengatakan, penetapan UMK Pekanbaru tersebut dilakukan setelah ada pembahasan bersama Dewan Pengupahan dengan memperhatikan beberapa aspek. Di antaranya yakni kemampuan pihak pengusaha dan keperluan pekerja.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Alhamdulillah sudah kami tetapkan dan sudah disepakati besaran angka UMK Pekanbaru tahun 2019. Besarannya yakni Rp2.762.000,” katanya, Rabu (31/10).

Lebih lanjut dikatakannya, angka UMK 2019 tersebut sudah sesuai dengan perhitungan yang diatur di dalam aturan yang ada yakni PP Nomor 78/2015. Jika dibandingkan dengan UMK 2018, UMK 2019 mengalami kenaikan sekitar delapan persen. Di mana UMK Kota Pekanbaru 2018 sebesar Rp2.557.486.

“Besaran UMK Pekanbaru untuk tahun 2019 sudah disepakati bersama oleh perwakilan pengusaha dan juga serikat pekerja yang masuk dalam Dewan Pengupahan. Sejauh ini tidak ada pihak menyatakan keberatan karena sudah sesuai dengan PP 78 tahun 2015,” sebutnya.

Dijelaskan Johhny, setelah penetapan tersebut, maka pihaknya akan menyampaikan hasilnya ke Wali Kota Pekanbaru untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Riau. “Tahapan selanjutnya yakni ditetapkan oleh wali kota kemudian diteruskan ke Gubenur Riau untuk disahkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT, mengatakan, sebagai kepala daerah, dirinya hanya bisa berperan sebagai fasilitator antara pengusaha dan pekerja saja. Jika sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut, baru pemerintah akan menetapkannya menjadi keputusan.

“Dalam penetapan UMR ini, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak bisa memutuskan sendiri. Semuanya ada ditangan pengusaha dan pekerjanya. Tidak bisa kita paksakan di satu pihak saja, harus memperhatikan kedua belah pihak,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Firdaus, jika memaksakan UMR yang tinggi, di satu pihak memang akan meningkatkan penghasilan pekerja. Namun, di sisi lain, hal tersebut nantinya akan membebani pengusaha bahkan bisa membuat perusahaan tutup.

“Kalau kami pacu UMR besar, tapi perusahaan tidak mampu, maka perusahaan tersebut akan tutup. Karena usahanya belum mampu untuk membayar orang sebesar itu,” ujarnya.(yls)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook