KOTA (RIAUPOS.CO) - Pos ukur ulang telah direalisasikan dihampir seluruh pasar tradisional. Pos ukur ulang atau timbangan digital difungsikan untuk memberikan kemudahan bagi konsumen. Konsumen atau pembeli bisa kembali menimbang barang yang dibeli di pos ukur ulang tanpa ada pungutan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Ingot Ahmad Hutasuhut didampingi Kabid Perdagangan Juarman mengatakan, konsumen bisa lebih muda hmelakukan kroscek atau akurasi barang yang dibeli dari pedagang. Setidaknya ada enam pasar tradisional yang telah menerima pos ukur ulang dari DPP Pekanbaru.
“Jadi konsumen yang ingin timbang ulang sudah mudah saja. Karena sudah tersebar di hampir semua pasar tradisional. Prosedurnya sangat mudah datang saja ke UPTD di setiap pasar tradisional dan gratis tidak ada pungutan,” kata Juarman kepada Riau Pos kemarin. Keberadaan pos ukur ulang di pasar tradisional juga untuk memberikan pembinaan terhadap pedagang. Agar berlaku jujur dan tidak berbuat curang dengan timbangannya.
“Jadi ada efeknya. Pedagang yang barangnya kurang saat di pos ukur ulang maka tidak mau beli di pedagang yang sama karena bisa merugikan konsumen. Untuk itulah fungsi pos ukur ulang memberikan kemudahan masyarakat,” katanya.
Saat ini pos ukur ulang itu bisa ditemui di Pasar Limapuluh, Pasar Simpang Baru, Pasar Rumbai, Pasar Agus Salim, Pasar Labuh Baru, dan Pasar Tengku Kasim.(ilo)