Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru muslim_nurdin@riaupos.co
Sistem pengaturan tarif parkir pada saat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII akan ditetapkan sesuai Perda. Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir akan ditetapkan sebesar Rp1500. Sedangkan untuk kendaraan roda empat ditetapkan Rp2500.
Besaran tarif ini sudah menjadi kesepakatan bersama dalam rapat gabungan yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Jumat (31/8).
Dalam rapat tersebut juga disepakati, bahwa di setiap venue yang berjumlah 27 venue akan ditempel stiker yang bertuliskan besaran tarif yang ditetapkan kepada kendaraan roda dua dan roda empat.
Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak merasa tertipu dan merasa dirugikan pada saat pesta PON XVIII berlangsung.
S Ajie Panatagama, Koordinator Perparkiran Bidang Transportasi Provinsi Riau, yang membawahi 26 venue dan koordinator pengangkutan kedatangan kontingen dalam kota di Bandara SSK II Pekanbaru, mengatakan ini sesuai dengan arahan yang disampaikan Kadishub Kota Pekanbaru.
Ini sudah merupakan hasil kesepakatan bersama, untuk kendaraan roda dua itu kita tetapkan tarif parkirnya sebesar Rp1.500 dan roda empat Rp2.500. Kemudian kepada masyarakat yang memiliki kendaraan kita juga akan memberikan tiket karcis yang resmi yang harus dikembalikan saat meninggalkan venue. Ini untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas seperti pencurian terhadap kendaraan, urainya.(yls)