46 Orang Terjaring Razia KTP

Pekanbaru | Rabu, 01 Agustus 2018 - 11:42 WIB

46 Orang Terjaring Razia KTP
PERIKSA: Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru memeriksa kartu identitas pengendara motor saat gelar razia kartu tanda penduduk (KTP) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman depan Bandar Serai, Selasa (31/7/2018). Sebanyak 46 orang terjaring dan 11 di antaranya dikenakan sanksi denda Rp50 ribu. CF1/MIRSHAL/RIAU POS

KOTA (RIAUPOS.CO)  - Tim Yustisi Kota Pekanbaru mengelar razia kartu tanda penduduk (KTP) di depan Bandar Serai, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (31/7). Ada sebanyak 46 orang terjaring dalam razia tersebut.

Pantauan Riau Pos di lokasi, razia berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB. Banyak pengendara yang memilih memutar balik arah saat melihat ada petugas razia. Sementara itu, petugas terlihat hanya merazia para pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengendara roda empat, terbebas dari razia tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perhubungan (Dishub) serta pihak kepolisian melakukan pemerikasaan identitas pengendara.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin mengatakan, pelaksanaan razia tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor  7 tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan perubahan atas Perda Nomor 5/2008. “Ada sebanyak 46 orang yang terjaring razia,” ujar Baharuddin kepada Riau Pos.

Dari jumlah tersebut dipaparkan Bahar, di antaranya 11 orang tidak bisa menunjukkan kepemilikan KTP elektronik (KTP-el). Kemudian 30 orang mengantongi KTP-el luar Kota Pekanbaru serta lima orang masih memiliki KTP lama atau KTP SIAK.

Lanjut pria yang juga menjabat sebagai Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum itu, terhadap warga yang tidak memiliki KTP dikenakan sanksi sesuai perda. “Yang tak punya (KTP, red) diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp50.000,” tambahnya.

Sementara bagi warga yang memiliki KTP lama disampaikan dia, pihaknya memberikan sosialisasi dan teguran supaya melakukan perekaman serta mengurus KTP. Sedangkan, 30 orang diberikan pemahaman agar mengurus identitas sesuai domilisi yakni Pekanbaru. Dengan syarat meminta surat keterangan dari tempat asal.

“Sedangkan untuk warga luar kota, mereka diharuskan untuk membuat pernyataan untuk mengurus kartu identitas diri di tempat domisi mereka masing - masing,” ujarnya.

Hal itu dilakukan karena warga luar kota yang datang ke Pekanbaru harus memiliki KTP dari kota asalnya masing-masing. Dijelaskannya, razia ini pun dikatakannya dilakukan untuk menertibkan dan mengawasi, baik yang keluar maupun masuk Kota Pekanbaru.

“Semua masyarakat harus punya identitas diri. Bahkan, seseorang yang lahir pun harus mempunyai bukti diri yaitu akta kelahiran begitupun yang menikah harus punya akta pernikahan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan razia merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk peduli administrasi kependudukan. Selain itu, pihaknya akan terus gencar melakukan razia KTP di sejumlah titik terutama dipintu masuk Pekanbaru.

“Razia ini akan terus berlanjut. Kami minta masyarakat ketika bepergian membawa identitas. Bagi yang belum memiliki, segera mengurusnya,” harap Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum tersebut.(rir/cr9)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook