PEKANBARU (RP) - Membayar zakat fitrah dipenghujung bulan Ramadan merupakan kewajiban setiap muslim meskipun yang baru berusia satu hari.
Zakat yang dibayarkan sekali setiap tahun tersebut bertujuan untuk membersihkan diri di samping waktu berbagi rezeki dan kebahagiaan bagi masyarakat yang kurang mampu.
‘’Zakat sendiri terbagi dua, yakni zakat fitrah untuk mensucikan diri dan zakat mal untuk membersihkan harta,’’ kata Maulana, ustad sekaligus panitia penerimaan zakat Masjid Al-Ikhlas Jalan KH Ahmad Dahlan, Pekanbaru.
Lebih lanjut dikatakannya, di Masjid Al-Ikhlas sendiri penerimaan pembayaran zakat sudah mulai dibuka sejak Ahad (29/7) dan sejauh ini sudah ada 36 kepala keluarga atau sekitar 125 jiwa yang membayar.
‘’Pembayaran akan ditutup pada malam takbiran atau Rabu (7/8). Besaran yang dibayarkan adalah 2,5 Kg beras atau uang sejumlah harga beras yang dikonsumsi,’’ jelasnya.
Mengenai besarnya zakat yang harus dibayarkan jika menggunakan uang, Maulana menjelaskan rincian harga beras dan jumlah pembayarannya yaitu harga beras jenis ramos super per Kg Rp11.000 atau membayar Rp27.500, pandan wangi Rp10.000 per Kg atau membayar Rp25.000, anak daro Rp10.000 per Kg atau 25.000, mundam sukan 10.000 atau membayar Rp25.000, belida Rp9.500 atau membayar Rp23.750, topi koki Rp9.500 atau membayar Rp23.750, Bulog Rp8.500 atau membayar Rp21.250. Harga yang ditetapkan tersebut adalah harga rekomendasi Depag Kota Pekanbaru.
Sementara salah seorang masyarakat, Suwrima, saat membayar zakat, kepada Riau Pos mengungkapkan dirinya melakukan pembayaran zakat menggunakan uang karena lebih praktis dari segi pembayarannya hingga pengelolaan oleh petugas zakat di masjid.
‘’Kalau menggunakan uang saya rasa akan lebih bermanfaat bagi penerimanya, karena bisa digunakan sesuai dengan apa yang diperlukannya,’’ ungkap dia.
Mengenai siapa yang berhak menerima zakat, pihak panitia sudah mengantongi nama-nama yang akan diberikan melalui rekomendasi ketua RT setempat yang lebih mengetahui keadaan warganya.(*5)