Laporan ADRIAN EKO, Pekanbaru adrianeko@riaupos.co
Hari ini, 1 Juni 2012 pemerintah pusat menginstruksikan seluruh kendaraan dinas pemerintah baik pusat, daerah, BUMN dan BUMD wajib menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi seperti Pertamax.
Untuk tahap awal, instruksi ini baru diberlakukan hanya di wilayah Jabodetabek.
Untuk realisasi di Kota Pekanbaru sendiri, Pemko mengaku belum bisa memastikan kapan dilaksanakan. ‘’Saya sudah tahu itu, tapi kita belum mendapatkan informasi resminya.
Tapi saya kira jika itu instruksi pusat, kita harus melaksankannya. Regulasi pasti ada, tapi belum besok lah. Sesuai yang saya baca di media, untuk awal hanya beberapa daerah di Jawa dulu yang memberlakukannya,’’ terang Plt Sekko Pekanbaru Yuzamri Yakub kepada Riau Pos, Kamis (31/5).
Diketahui jumlah kendaraan dinas roda empat milik Pemko Pekanbaru berjumlah 59 unit. Dengan rincian sebanyak 12 unit digunakan oleh wali kota, wakil wali kota, sampai ke staf ahli.
Sebanyak 13 unit merupakan kendaraan dinas yang digunakan kepala bagian. Juga ada 24 unit kendaraan operasional. Sebagian besar kendaraan dinas tersebut selama ini menggunakan premium. Bahkan untuk memenuhi keperluan BBM kendaraan dinas, Pemko mengeluarkan anggaran untuk 700 liter premium setiap harinya.
Jika kewajiban memakai pertamax diberlakukan, maka perlu ada peraturan wali kota sehingga subsidi dari Pemko masih bisa digunakan.
‘’Ada perubahan tentu ada pula yang harus diganti kebijakannya. Itu belum kita kaji makanya belum bisa dilaksanakan. Sementara masih yang lama dan jika sudah selesai aturannya baru diwajibkan menggunakan pertamax. Tidak lama-lama, paling lama sepekan,’’ terang Yuzamri.(yls)