10 Mobil Dinas DPRD Belum Dikembalikan

Pekanbaru | Jumat, 01 Maret 2019 - 09:20 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dari 50 unit aset mobil dinas (mobdin) eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru yang harus dikembalikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, 10 unit hingga saat ini belum kembali. Pemegang mobil hingga kini sudah tiga kali disurati.

Mobdin yang harus dikembalikan ini adalah kendaraan operasional anggota DPRD Kota Pekanbaru sejak 2009. Pengembalian wajib dilakukan karena para wakil rakyat ini sendiri sudah menerima tunjangan sebagai penggantinya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru. Perda ini merujuk pada  Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari data yang dihimpun Riau Pos, awalnya hingga 2018 lalu, ada 50 unit mobdin yang harus dikembalikan baik itu oleh eks anggota DPRD lama maupun yang kini masih menjabat. Seiring berjalannya waktu, kini masih tersisa 10 unit mobdin lagi yang masih belum juga dikembalikan.

Ke-10 unit mobdin ini di antaranya jenis Nissan X-Trail, Nissan Terrano, Toyota Kijang Innova hingga Toyota Fortuner. ‘’50 mobil ini gabungan  antara anggota DPRD yang lama dan yang baru. Ada yang sudah diserahkan ke dinas, instansi vertikal dan organisasi lainnya. Ada 10 unit lagi yang masih kami upayakan (penarikan, red),’’ kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal melalui Kepala Bidang Aset Defino Efka, Kamis (28/2).

Lebih lanjut dipaparkannya, upaya yang sudah dilakukan BPKAD adalah menyurati pemegang mobdin sebanyak tiga kali. ‘’Setelah itu kami bersurat pada Pak Sekda sebagai pengelola aset  untuk ke Satpol PP. Ini untuk upaya penarikan,’’ imbuhnya.

Selain 10 unit yang belum kembali, dari 40 unit mobdin yang sudah kembali ada empat yang berpindah tangan tidak melalui proses administrasi yang benar. ‘’Empat dipindahtangankan tidak sesuai administrasi karena langsung diserahkan tidak lewat kami. Itu sudah kami surati untuk membuat permintaan sesuai prosedur,’’ singkatnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook