PEKANBARU

Masyarakat Berharap Izin Gangguan SPBU Dicabut

Pekanbaru | Selasa, 01 Maret 2016 - 12:36 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas izin gangguan (HO) Stasiun Pengisian Bahan Bbakar Umum (SPBU) Jalan Paus Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai akan memasuki agenda putusan, Kamis (3/3) nanti. Masyarakat yang diwakili Sumarsono kepada Riau Pos, Senin (29/2) berharap izin gangguan (HO) yang dikeluarkan terhadap SPBU dicabut.

Agenda terakhir dalam persidangan, Kamis (18/2) lalu adalah penyampaian kesimpulan. Warga yang menggugat diwakili Sumarsono, didampingi Ketua RW 12 Karimun dan Ketua RT 6 A Fuadi Gani menyampaikan pada majelis hakim yang di ketuai Bonnyarti Kala Lande SH MH beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Prima Maju Trikencana sebagai pemilik SPBU.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Warga dalam kesimpulannya menyebut, sesuai dengan surat persetujuan lokasi bangunan SPBU Nomor 640/SDA/2012/348 tanggal 2012, dimana Pemko Pekanbaru setelah memperhatikan saran dan pertimbangan dari dinas terkait.

Saran yang dimaksud dalam hal ini rekomendasi BLH nomor 660/BLH/UKL-UPL/26/2012 tanggal 06 juli 2012 perihal atas UKL dan UPL rencana pembangunan SPBU dan rekomendasi dari Dishubkominfo tanggal 20 September 2012 perihal Amdal lalin terhadap SPBU, bahwa lebar muka persil atau perpetakan SPBU paling sedikit 30 meter. Ternyata di lapangan tidak sampai 30 meter lebar depannya tempat keluar masuk kendaraan cuma 17 meter.

Selain itu, pernyataan tertulis warga terkait pendirian SPBU tidak semuanya diminta. Surat pernyataan tertulis masyarakat lingkungan harusnya ada, tapi dalam kenyataan tidak ada, terutama dari RT 06 yang bersempadan dengan RW 12. Penanggungjawab SPBU dinilai juga tidak melaksanakan kewajiban penatauan lingkungan hidup yang tecantum dalam UKL UPL dengan hanya satu kali membuat laporan dari seharusnya minimal tujuh kali.

Masyarakat dalam kesimpulannya mengatakan, karena adanya kelalaian pihak penanggungjawab pembangunan SPBU maka izin lingkungan atau HO dapat dibatalkan sesuai dengan UU Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Perwakilan SPBU saat persidangan lalu, Andi Sapat terkait gugatan atas izin gangguan SPBU memilih menyerahkan semua keputusan pada majelis hakim. ‘’Sekarang di-PTUN. Ini kan ruang yang diberikan negara untuk menuntut kalau memang merasa tidak puas. Jadi proses itu kami ikuti saja. Kami serahkan pada majelis hakim,’’ katanya.

Terkait letak tangki yang dipindah ke depan, padahal sesuai perizinan diperintahkan di belakang, ia menyebut itu adalah permintaan Pertamina.’’Itu sesuai apa yang diminta Pertamina,’’ katanya.

SR Pertamina Pekanbaru Rifki Karta Nasution saat dikonfirmasi, Ahad (28/2) mengatakan, pihaknya memberi izin sesuai perizinan dari Pemda.

 ‘’Karena itu diberikan izin operasional,’’ katanya. Terkait tangki yang diletak di depan, walaupun masyarakat menilai itu menyalahi, ia membantah. ‘’Itu biasa, tidak ada masalah di depan atau di belakang,’’ singkatnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook