LPJK Minta Lengkungan Jembatan Siak III Diganti

Pekanbaru | Kamis, 01 Maret 2012 - 08:41 WIB

PEKANBARU (RP)- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Riau dengan tegas meminta agar lendutan atau lengkungan yang terjadi dibagian camber Jembatan Siak III harus diganti.

Pasalnya, semakin lama dibiarkan, lengkungan pada camber Jembatan Siak III ini akan semakin parah, dan lama kelamaan bisa mengancam kendaraan yang melintasi jembatan itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Kita tidak perlu berdebat panjang, berdebat banyak lagi. Lengkungan pada Jembatan Siak III itu adalah cacat. Dan itu harus diganti. Karena tidak aman bagi kendaraan,” ujar Ketua Umum LPKJ Daerah Provinsi Riau, M Nasir Day SH MH menjawab Riau Pos usai melakukan pengukuran Jembatan Siak III bersama Tim LPKJ Daerah Provinsi Riau, Prof Dr Sugeng Wiyono MMT selaku Sekretaris Umum dan Ir Mardianto Manan MT selaku Manager LPJK Daerah Provinsi Riau, Rabu (29/2).

Nasir menjelaskan, lengkungan yang terjadi pada Jembatan Siak III tidak mungkin diperbaiki. Karena sifat baja, bagaimana pun upaya untuk menarik lengkungan itu secara teknis, tidak akan utuh.

Akan terjadi kerenggangan dan baut-bautnya pun akan mengendor. Karena itu, saran yang disampaikan tim LPKJ Daerah Provinsi Riau, agar tidak terjadi perdebatan, pengendara dan masyarakat Riau aman melintasi Jembatan Siak III ini, solusinya dilakukan penggantian di lengkungan baja jembatan tersebut. Soal teknis, LPJK menyerahkan sepenuhnya pada dinas teknis terkait.

Apalagi, Jembatan Siak III masih beberapa bulan umurnya, sehingga masih masa pemeliharaan rekanan pelaksana. Untuk kategori jembatan, masa pemeliharaannya selama 10 tahun.

Selain itu, bila yang menjadi persoalan adalah dana, Pemerintah Provinsi Riau bisa mengusulkan anggaran ke DPRD, atau ke APBN. Karena kondisi Jembatan Siak III sekarang ini tidak bisa terlalu lama dibiarkan begitu saja.

Pengukuran yang dilakukan tim LPJK Riau, hanya sebagai data perbandingan untuk tim yang dibentuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau yang melibatkan tiga perguruan tinggi, yakni, ITB, UGM dan Universitas Riau. Nasir mengatakan, langkah ini sebagai sumbangsih dan beban moral bagi LPJK Riau.

Karena sebagai Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, LPJK memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat dan rekomendasi terhadap kegiatan jasa konstruksi yang dilaksanakan. Di dalam UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Penyedia Barang dan Jasa, LPJK memiliki hak untuk itu.

Persoalan ini, menurutnya jangan dipolitisi. Karena, persoalan lengkungan atau lendutan camber Jembatan Siak III itu, adalah soal teknis. Masyarakat Riau terutama yang berada di Pekanbaru akan tetap merasa was-was dan cemas ketika melewati Jembatan Siak III dengan kondisi saat ini.

Dan itu akan terus terjadi hingga puluhan tahun ke depan, jika dibiarkan begitu saja. Dari data sementara, LPJK Riau mendapatkan data kalau lengkungan Jembatan Siak III sudah mencapai sekitar 30 sentimeter, yang lama-kelamaan akan terus bertambah, karena beban yang menekan jembatan.

Namun secara pasti, hasil pengukuran akan didapat tim LPJK Riau dalam dua-tiga hari ke depan. LPJK menilai kalau Jembatan Siak III, masuk kategori “police hazard”, yakni daerah-daerah yang membahayakan bagi kendaraan. Karena itu, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan bisa membuat rambu-rambu tanda “police hazard”  di sekitar jembatan. Kencendrungan ini semakin terlihat manakala mobil yang bermuatan 10 ton tidak diperbolehkan melewati Jembatan Siak III.

PU Sebut LPJK Tidak Koordinasi

Langkah Lembaga Pengembang Jasa Kontruksi (LPJK) Riau melakukan pengamatan Jembatan Siak III dinilai Dinas Pekerjaan Umum (PU) tanpa koordinasi.

PU mengaku tidak mengetahui secara pasti tentang upaya yang dilakukan para akademisi tersebut. ‘’Biarkan saja, mereka tidak melapor, sehingga kami tidak perlu ikut dalam kegiatan tersebut. Pada dasarnya ya, tidak apa-apa,’’ ujar Kepala Bidang Bina Marga, Ahmad Ismail.

Saat ditanyakan mengenai informasi tentang lengkungan dari hasil pengamatan LPJK tersebut, dia menilai pernyataan tersebut boleh saja disampaikan.(dac/rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook