Laporan NURMAN ALI, Pekanbaru nurmanali@riaupos.com
Sebuah pengakuan keluar dari mulut An (25), pemuda asal Perawang, Kabupaten Siak, pengemudi Toyota Kijang Innova BM 1897 QG yang diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru usai melakukan aksi mengemudi ugal-ugalan dengan melakukan dua kali tabrak lari, Selasa (28/2), siang sekitar pukul 13.30 WIB.
‘’Baru tiga minggu saya belajar di sekolah mengemudi,’’ ujar An pada Riau Pos, Rabu (29/2) saat ditemui usai diperiksa Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Pekanbaru.
Dengan wajah kuyu dan mata sebelah kanan yang sedikit memar, An menceritakan kejadian yang terjadi siang itu. Mulai dari ia keluar dari rumah, hingga akhirnya ia menabrak gapura dan sempat dihajar massa sebelum diselamatkan oleh anggota polisi yang kebetulan berada di lokasi kejadian.
Siang itu, diceritakan pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengawas pada peternakan ikan arwana di kawasan Palas ini, membawa mobil Innova milik kerabatnya untuk mengantar paket yang akan dikirim ke Jakarta.
’’Saya diminta untuk mengantar paket chasing handphone ke kantor jasa pengiriman,’’ kata An.
Karena memang diminta, An pun menyanggupi. Dari Perumahan Mutiara, Ia lalu mengemudi menuju Jalan Sudirman, tempat kantor jasa pengiriman yang dituju berada.
Sebagai orang yang baru saja tinggal di Pekanbaru dari daerah asalnya Perawang, Siak, mengantarkan paket ini sekaligus dapat membantunya menghafal jalan-jalan yang ada di Pekanbaru, paling tidak itulah yang ada di pikiran An saat itu.
Namun, kendala mulai ditemui An saat ia berada di Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi.
’’Saya rasa saya salah jalan di sana. Karena ragu, saya mau memutar,’’ jelas An. Ketika memutar itulah tabrakan pertama terjadi. Saat ia memutar mobil, tiba-tiba lewatlah seorang anak SMA di depan mobil miliknya hingga akhirnya tersenggol hingga anak itu terpental.
Ketakutan seketika menyergap An siang itu. Masyarakat sekitar yang melihat kecelakaan segera mengerubungi mobilnya. Dengan memukul mukul kaca mobil, An diminta untuk keluar dari mobil.
‘’Saya takut dan panik sekali saat itu. Saya linglung. Pikiran pertama yang muncul saya harus menyelamatkan diri. Saya mau cari kantor polisi habis nabrak. Mau menyerahkan diri saja daripada di massa,’’ tuturnya.
Saat itulah, bukannya menepi dan mempertanggungjawabkan perbuatan, An malah tancap gas. Warga yang melihat lalu mengejarnya. Melihat dirinya dikejar, An pun semakin panik. Dengan ugal-ugalan ia berbelok ke sembarang arah sambil berharap menemukan kantor polisi agar ia bisa menyerahkan diri.
Dalam pelarian yang dilakukannya, ketika melewati Jalan Kemuning persimpangan Kenanga, terjadilah kecelakaan kedua. An saat itu mengaku tidak nampak ada orang yang lewat berlawanan arah dengannya.
Saat sudah dekat, ditabraklah Sukiman oleh mobil yang dikendarai An. Sukiman yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun BM 3520 DG terpental dan mengalami luka parah akibat tabrakan itu. Sepeda motornya hancur dan patah pada bagian tengah, sementara Sukiman sendiri mengalami luka pada wajah bagian pipinya, mulut mengeluarkan darah dan luka pada kaki.
Kondisi korban yang parah ini ternyata tidak membuat An berhenti.’’Saya semakin takut dan panik. Takut mati saya. Orang yang mengejar semakin banyak. Saya lari lagi,’’ lanjut An. Usai menabrak, tanpa berhenti An masih menekan pedal gasnya dalam-dalam untuk lari.
Naas bagi An, setibanya di persimpangan Jalan Mawar, Ia mengaku bingung dan ragu, mau tetap lurus atau berbelok di Jalan Mawar. Dalam keraguan, akhirnya iapun menabrak gapura yang ada di Jalan Mawar itu.
’’Pas mobil berhenti, kaca mobil saya langsung dipecahkan orang. Saya ditarik keluar dari lubang kaca dan dipukuli,’’ jelas An, sambil menunjukkan matanya yang sedikit lebam dan kepalanya yang masih sakit akibat pukulan massa. Beruntung bagi An saat itu, ia diselamatkan anggota polisi yang kebetulan berada di sana dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Atas aksi menyetir ugal-ugalan yang dilakukannya, An mengaku sangat menyesal.’’Saya takut dan panik sekali saat itu. Saya menyesal. Saya bersedia bertanggungjawab terhadap keluarga korban. Keluarga saya juga sudah mengurus agar Sukiman dapat dipindahkan dan dirawat di Malaysia,’’ kata An.
Sementara itu, Sukiman, korban tabrak lari oleh An sendiri masih dirawat di RS Santa Maria Pekanbaru. Namun, keluarga Sukiman menolak ditemui Riau Pos untuk diwawancara mengenai kejadian ini.
’’Supervisor kami, Ibu Ruth sudah coba ngomong ke keluarga korban. Tapi keluarganya tidak mau,’’ ujar salah satu petugas informasi pada Riau Pos, Rabu (29/2) siang.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Fadly Munzir melalui Wakasat, AKP Oki Bagus didampingi Kanit Laka, AKP Jusli J kepada Riau Pos mengatakan, saat ini status An adalah tersangka.
’’Dia masih terus kita periksa. Dia kita kenakan Pasal 310 ayat 3, UU 22/2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 juta. Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang berakibat orang lain mengalami luka berat,’’ papar AKP Jusli.***