KOTA (RIAUPOS.CO) – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) akan memakan waktu lebih lama. Pasalnya, hasil audit penghitungan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang ditunggu Pemko dan DPRD Pekanbaru ternyata belum dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru mengajukan Ranperda PPJ sejak pertengahan tahun lalu. Di mana pemko mengusulkan
kenaikan PPJ sekitar 2 persen. Namun ranperda tersebut belum disahkan DPRD Pekanbaru karena masih dalam pembahasan panitia khusus (pansus). Di mana pansus harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau terkait penghitungan lampu PJU.
Langkah audit ini dilakukan menyusul munculnya polemik pembayaran rekening PJU Kota Pekanbaru yang tertunggak sejak Juni 2018. Mediasi pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang disepakati jika nilai tunggakan PJU Pemko Pekanbaru kepada PLN terlebih dulu diaudit.
Audit dilakukan karena ada keraguan terhadap pembengkakan tagihan listrik yang dibayarkan pemko. Terhitung sejak Maret 2018 kewajiban tersebut melonjak dengan signifikan dari Rp7 miliar per bulan menjadi Rp13 miliar per bulan hingga berimbas pada pemadaman lampu jalan.
Kabag Tata Usaha BPKP Provinsi Riau Raden Kemal Ramdan ketika dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (31/1) memaparkan, untuk pelaksanaan audit lampu PJU pihaknya meminta aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) yang terlebih dahulu melakukannya. ‘’Kami mengarahkan APIP-nya dulu, yakni Inspektorat,’’ sebutnya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuir saat dikonfirmasi mengakui pihaknya sedang dalam proses untuk melakukan audit. Namun audit sendiri masih menunggu penghitungan titik lampu jalan oleh Dinas Perhubungan. ‘’Joint audit (dengan BPKP Riau, red) sudah kami lakukan. Tapi karena kami belum bisa memastikan jumlah titik lampu. Kami masih menunggu penghitungan Dishub itu sampai 15 Februari. Mungkin mereka masih silang-silang mana yang tidak dipakai,’’ kata dia.
Dia melanjutkan, titik lampu yang disetujui untuk dibayar adalah yang sudah direkomendasikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. ‘’Yang disetujui itu yang sudah direkomendasikan oleh pemko. Setelah itu baru bisa kita tentukan angkanya. Itu dasar perhitungannya,’’ jelasnya.
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menyebut Dishub saat ini sedang menertibkan lampu liar yang bukan menjadi tanggungan Pemko Pekanbaru sekaligus mengganti lampu pijar dengan lampu LED yang lebih hemat energi. ‘’Langkah awal untuk mengurangi tagihan yang membengkak dan ternyata di lapangan banyak lampu tidak sesuai aturan. Banyak yang liar,’’ ungkapnya.
Dia melanjutkan, penitikan ini baru akan selesai dilakukan pada Februari. Setelah itu audit baru bisa dilakukan dengan mengeluarkan titik lampu yang dinilai ilegal. ‘’Penitikan belum selesai, kami dikasih waktu sampai bulan Februari ini. Setelah ini nanti baru mereka mengaudit. Karena lampu liar tidak boleh masuk hitungan juga,’’ imbuhnya.
Apakah angka penghitungan titik lampu yang dilakukan Dishub merupakan yang juga akan disepakati PLN, dia mengiyakan. ’’Iya. Nanti kami laporkan kenapa ada yang liar. Ada faktanya di lapangan,’’ urainya.
Mengenai jumlah penitikan yang sudah dilakukan, Yuliarso menyebut baru berada pada angka 3.000 titik. Di saat bersamaan pihaknya mendapati ada 1.000 titik liar.
‘’Belum dapat saya laporkan (persentase, red) karena masih berjalan. Yang sudah ada 3.000-an titik. Yang liar ada 1.000 titik,’’ ucapnya.
Apakah penghitungan titik akan selesai hingga 15 Februari, dia tak menjanjikan. Dia menyebut akan berupaya maksimal. ‘’Karena untuk melakukan itu banyak pihak terkait. Untuk mengganti, kami di lapangan menemukan hambatan. Karena untuk itu harus lapor RT dan RW setempat. Karena kalau direspon negatif bisa bentrok di lapangan dengan warga. Yang liar banyak di perumahan, jalan lingkungan, jalan gang. Di sini inisiatif warga yang banyak. Swadaya,’’ ujarnya.(ali)
Pada tahun 2018, pemko membayar tagihan bulan Januari sebesar Rp7.423.337.306, lalu bulan Februari Rp7.853.589.643. Namun menariknya, pada Maret tagihan tersebut naik menjadi Rp13.027.036.008 dan bulan April, tagihan yang mesti dibayarkan Pemko Pekanbaru turun menjadi Rp12.688.694.522. Sedangkan untuk tagihan bulan Mei sebesar Rp12.617.080.170, kemudian pada Juni menjadi Rp12.521.268.775. Sementara dana yang dianggarkan untuk pembayaran tagihan lampu PJU hanya berkisar Rp7 miliar per bulan.
Membengkaknya tagihan tersebut lantaran, pemko dibebankan untuk membayar PJU non meterisasi setelah dilakukan pendataan bersama oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan PLN. Dimana hasilnya didapati 31.749 titik PJU yang belum dimeterisasi dengan pemakaian daya sebesar 23.784.950 volt ampere (VA). Sedangkan yang telah dimeterisasi hanya 9.583 titik dengan pemakaian daya 3.812.450 VA. Bahkan untuk mengantipasi terjadi lonjakan ini, pemko telah menggarkan dana tambahan sekitar Rp73 miliar pada APBD-Perubahan 2018 untuk pembayaran listrik lampu PJU.
Dalam mediasi yang dilakukan Kejari Pekanbaru terhadap Pemko dan PLN, kedua pihak menyepakati angka Rp25 miliar sebagai tunggakan Pemko yang harus dibayarkan atas PJU. Jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan tagihan semula yang dihitung oleh PLN senilai Rp37 miliar untuk tagihan selama tiga bulan. Sementara Pemko sedianya mengaku hanya memiliki tagihan Rp12 Miliar.
Dalam kesepakatan mediasi itu juga dijelaskan jika dalam angka Rp25 miliar setelah audit BPKP dilakukan terdapat kelebihan bayar, maka akan dilakukan pengembalian kelebihan bayar oleh PLN Pekanbaru. Selanjutnya jika terjadi kurang bayar atau jumlah tagihan melebihi dari kesempatan Rp25 miliar.(ali)