TARGET PAD TAK TERCAPAI

Alamak... Ternyata Tiang Reklame Ilegal Rugikan Pemko Puluhan Miliar

Pekanbaru | Senin, 01 Februari 2016 - 20:42 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jumlah reklame yang berdiri di wilayah Kota Pekanbaru mencapai ribuan. Tapi hanya sekitar 270 tiang reklame yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin tayang. Sehingga tahun 2015 lalu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus merelakan puluhan miliyar rupiah hilang potensi pemasukan ke pendapatan asli daerah (PAD).

Realisasi pajak reklame di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru tahun 2015 hanya Rp12 miliar dari target yang ditentukan Rp90 miliar. Angka itu tidak tercapai akibat banyak tiang reklame yang ilegal yang berdiri.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Sektor pajak reklame merupakan salah satu potensi PAD, tapi kita akui banyak tiang reklame yang tidak memiliki izin sehingga kita tidak bisa menarik pajaknya," ungkap Kepala Dispenda Kota Pekanbaru, Yuliasman kepada Riaupos.co, Senin (1/2/2016).

Mengenai jumlah tiang reklame yang ilegal, Yuliasman menyebutkan pihaknya belum bisa memastikan, pasalnya ketika tiang reklame itu ditertibkan, akan tumbuh lagi. "Angka pasti berapa jumlah tiang reklame kita belum bisa memastikan, kemungkinan jumlahnya sekitar ratusan," sampainya.

Guna memastikan berapa jumlah tiang reklame Yuliasman akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang), karena IMB merekalah yang mengeluarkannya.

"Kita akan beroordinasi dengan Distarubang untuk mengetahui jumlah tiang reklame yang memiliki IMB, baik reklame yang berukuran besar maupun kecil, kini tiang reklame yang berada di jalan- jalan utama sudah punya data," tambahnya

Selain itu, Yuliasman beralasan anjok realisasi PAD sektor pajak reklame juga disebabkan berkurangnya jumlah iklan rokok, menyusul keluarnya peraturan yang melarang iklan reklame rokok berdiri di jalan protokol. "Selama ini yang paling banyak dan berani memasang iklan reklame rokok," tutupnya.

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook