BEKASI (RIAUPOS.CO) -- Kasus dugaan pengaturan skor laga antara Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang telah diungkap habis. Satgas Antimafia Bola Jilid 3 telah berhasil menangkap dua orang DPO kasus tersebut.
Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengungkapan satgas sebelumnya pada 6 November 2019 lalu. Saat itu petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka. Terdiri dari managemen Persikasi, EXCO PSSI Jawa Barat hingga pihak wasit pertandingan.
"Saat itu Persikasi Bekasi mau kesebelasannya menang hingga bergerak dari liga 3 ke 2. dari manajemen club bekasi berkoordinasi dengan EXCO melakukan pengaturan skor dan betul dimenangkan Persikasi Bekasi dengan skor 3-2," ungkap Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/2).
Setelah melakukan pengembangan kasus, ada dua orang tersangka lain berinisial HN dan KH yang berstatus DPO. Keduanya berhasil ditangkap ditangkap baru-baru ini di daerah Menteng dan Bekasi.
"Saya kasih daedline sebelum habis bulan Februari sudah ketangkap. Alhamdulillah tersangka HN Asprop PSSI Jabar kita tangkap dan KH salah satu pegawai negeri di Kabupaten Bekasi kita amankan. Sehingga tunggakan perkara di jilid 2 sudah tuntas," jelas Hendro.
Dia menerangkan, kedua tersangka tersebut diduga terlibat kasus pengaturan skor ini berupa penerimaan uang senilai Rp 2-4 juta. HN diketahui berperan sebagai memilih perangkat wasit dalam pertandingan itu.
"Jabatannya Asprop di EXCO Jabar dia yang atur siapa wasit utama, wasit pembantu sehingga apa keinginan Persikasi Bekasi menang dan tercapai dengan berikan uang akhirnya skor 3-2," tegas Hendro.
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut KH berperan sebagai perantara pemberi uang ke oknum di EXCO PSSI. "Hasil pendalaman dia terima sekitar Rp 60 juta itu perannya masing-masing," pungkas Yusri.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal