Tahun Terakhir Naturalisasi Pemain

Olahraga | Sabtu, 24 November 2012 - 09:47 WIB

KUALA LUMPUR (RP) -  Naturaliasasi sedang menjadi tren negara-negara Asia Tenggara. Indonesia termasuk yang melakukannya.

Namun, kehadiran pemain naturalisasi di skuad Garuda pada Piala AFF 2012 ini bisa jadi merupakan yang terakhir.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penanggung jawab Timnas Indonesia Bernhard Limbong memastikan, PSSI ke depannya tak akan melakukan naturalisasi lagi. Terkait Timnas yang meneruskan proses naturalisasi Raphael Maitimo, Limbong menyatakan pihaknya tak tahu bahwa proses itu masih bermasalah.

 “Kami menggunakan pemain yang dulu pernah dinaturalisasi. Kalau yang kurang satu itu, kami kecolongan,” ucapnya.

Dia menyebutkan, nasionalisme pemain-pemain tersebut belum terbukti besar. Karena itu, dirinya ingin melihat seberapa jauh penampilan mereka di AFF 2012.

 “Sudah bukan rahasia bahwa mereka mengejar uang dan job. Tapi, kami lihat bagaimana pemain-pemain naturalisasi itu di AFF. Tanya uang saku terus atau tidak,” kata jenderal bintang satu tersebut.Sebenarnya proses naturalisasi atau menjadi warga negara Indonesia (WNI) cukup sulit.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum-HAM Sucipto menyebutkan, ada beberapa pasal yang mengatur syarat untuk menjadi warga negara. Yakni, pasal 8, 19, dan 20 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

Tetapi, syarat utama selain memiliki pekerjaan di sini adalah orang tersebut pernah tinggal dan selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tak berturut-turut di Indonesia.

 “Kalau persyaratan naturalisasi karena ada jasa kepada negara, itu bisa. Tapi, saya tidak tahu pasti pemain bola itu masuk ke mana,” terang lelaki asal Tuban tersebut.

Mengenai orang asing yang berjasa, lanjut Cipto, itu dijelaskan dalam pasal 20 UU 12/2006. Asalkan, orang asing tersebut dianggap memiliki prestasi, salah satunya di bidang keolahragaan dan telah mengharumkan nama bangsa.

“Kalau sudah memenuhi itu, lalu disahkan presiden dengan alasan kepentingan negara dan dapat pertimbangan DPR, sah-sah saja, seperti yang dijelaskan UU 12/2006,” tuturnya.

Hal tersebut dibenarkan praktisi hukum yang lama berkecimpung di sepakbola, Ahmad Riyadh. (aam/bas/c14/diq/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook