Putusan PN, Nama Persija Haknya Kubu ISL

Olahraga | Selasa, 23 Oktober 2012 - 19:45 WIB

JAKARTA (RP) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya memutus sidang perkara perebutan nama Persija oleh Persija ISL dan Persija IPL.

Hasilnya PN Jaktim menetapkan bahwa Persija Jakarta versi ISL lebih berhak menggunakan nama tim kebanggaan Jakarta itu. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Secara keseluruhan PN Jaktim memutuskan tiga hal dalam kasus ini. Pertama, PT Persija Jaya, selaku manajemen Persija Jakarta LPI, dianggap bukan administrator Persija Jakarta.

Kedua, PT Persija Jaya tidak berhak menggunakan nama Persija Jakarta. Poin ketiga, PT Persija Jaya harus membatalkan pendaftaran atas nama Persija Jakarta di kompetisi LPI musim 2012/2013.

Menanggapi hal ini, Dirut Persija LPI, Pintor Posma menyatakan, pihaknya tidak gentar karena masih memiliki peluang menang. Langkah pertama, Persija IPL akan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Jika kalah Persija IPL akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami akan tetap menggunakan nama Persija, karena kami lah yang legal karena didukung 16 klub di Jakarta dari total 30 klub. Nggak apa-apa kalau hakim memenangkan mereka karena sesungguhnya yang dimenangkan itu apa," ujar Pintor.

Di pihak lain, Manajer Persija ISL, Ferry Paulus mengungkapkan, keputusan PN Jaktim membuktikan merekalah pemilik nama Persija.

"Kebenaran itu tidak bisa diselewengkan, terbukti dengan keputusan hakim memenangkan Persija Jakarta. Ada pesan moral untuk PSSI keputusan untuk mengkloningkan Persija yang terbukti dari awal adalah salah. PSSI harus instropeksi dalam mengambil segal keputusan. Hanya ada satu Persija," kata Ferry. (abu/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook