TERIMA RP70 JUTA DARI CUKONG MALAYSIA

Tiga Eks Pengurus PSMS Dihukum Seumur Hidup

Olahraga | Kamis, 22 Agustus 2013 - 01:49 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menyelesaikan kasus mogok main yang dilakukan 24 pemain PSMS Medan saat menghadapi PS Bengkulu 4 Juni lalu.

Komdis menyimpulkan ke-24 pemain itu melakukan kesalahan sehingga mendapat hukuman 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan tidak boleh bertanding.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Artinya jika dalam 6 bulan masa percobaan kembali melakukan aksi mogok maka Komdis akan memberi hukuman larangan bertanding selama 3 bulan.

"Mereka tak boleh melakukan kesalahan yang sama. Mereka pemain muda yang mengakui kesalahan tapi mereka sadar perilaku buruk," kata Ketua Komdis Hinca Pandjaitan di Kantor PSSI Senayan Jakarta, Rabu (21/8).

Dalam penelusarannya, Komdis menemukan aksi mogok main itu dipengaruhi oleh salah seorang cukong asal Malaysia yang ingin melakukan pengaturan hasil pertandingan.

Cukong asal Malaysia tersebut memberi uang sebesar Rp70 juta kepada 3 pengurus PSMS yang saat ini telah diberhentikan. Ketiga pengurus itu adalah Heru Pramono (Mantan CEO PSMS), Sarwono (mantan manajer PSMS) dan Saryono.

"Ketiga mantan pengurus itu dihukum dengan larangan seumur hidup tidak boleh berkecimpung di sepakbola. Mereka juga didenda Rp100 juta," kata Hinca.

Untuk kasus ini, PSMS didenda Rp25 juta sementara sekertaris tim dihukum larangan aktif 3 bulan masa percobaan 6 bulan. (abu/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook