PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan pelatih kepala Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (Pengprov PODSI) Riau berinisial MA, mendapat perhatian dari Kriminolog Riau Dr Kasmanto Rinaldi SH MSi. Dijelaskannya, berbagai peristiwa kejahatan pada dasarnya dapat dilakukan siapapun. Sejatinya kejahatan tidak akan memperhatikan latar belakang seseorang untuk memengaruhi seseorang sengaja untuk melakukan kejahatan.
Mulai dari masyarakat kelas bawah sampai kelas atas, potensi kejahatan bisa dilakukan, meskipun konteks kejahatan yang dilakukan mungkin saja berbeda-beda. “Memang untuk kejahatan konvensional cenderung dilakukan kelompok kelas bawah, meskipun ada juga pelaku yang berasal dari kelompok kelas menengah bahkan kelas atas,” katanya.
Dalam kasus ini, anak dalam kajian victimologi salah satu golongan yang merupakan potensial victim. Anak-anak dan perempuan merupakan salah satu kelompok yang sedikit lebih rentan dijadikan sasaran kejahatan dari para pelaku kejahatan.
“Anak-anak karena keterbatasan dan kepolosannya akan lebih sering dijadikan sasaran para pelaku, karena akan begitu mudah untuk dikelabui dan dibohongi serta begitu mudah bagi pelaku untuk berusaha menghilangkan jejak dari pelaku,” jelasnya.
Selain itu, ruang yang “jauh” antara anak dan orang tua juga menjadi salah satu penyebab terjadinya hal-hal tersebut dalam kasus ini. Peranan orang tua harus hadir memberikan keamanan dan kenyamanan bagi si anak baik untuk mengenal dan mengetahui hal-hal yang berbahaya maupun yang perlu dijauhi, sekaligus hadir tempat cerita anak jika ada kejadian-kejadian yang tidak nyaman pada anak.
Memang sesuatu yang sangat kontradiktif saat ini mengingat hampir semua orang tua baik ayah maupun ibu hanya punya sedikit waktu untuk bermain dan mendampingi anaknya karena kesibukan dan rutinitas sehari-hari.
Dunia olah raga juga tidak bisa luput dari kejadian-kejadian yang menghawatirkan. “Para oknum pelaku bisa saja membungkus diri sebagai ‘orang hebat’ dan punya kewenangan menentukan karir dan masa depan seseorang dalam bidang olahraga tertentu,” ujarnya lagi.
Namun kata Kasmanto yang juga dosen Universitas Islam Riau (UIR) itu, yang perlu didalami meskipun perlu ditelusuri lebih jauh kemungkinan dia melakukan sudah seberapa sering serta potensi korban baik laki-laki maupun perempuan juga menjadi titik fokus yang harus terpecahkan.
“Ini sangat penting di peroleh pihak kepolisian, mengingat akses dia terhadap korban yang cukup ‘leluasa’. Oleh sebab itu, perlu dipikirkan bagaimana perekrutan pelatih dalam suatu cabang olahraga, pengawasan, maupun pemisahan berdasarkan jenis kelamin pelatih dan atletnya harus dilakukan, walaupun tetap saja peluang terjadinya tetap ada,” tuturnya.