JAKARTA (RP) - Indonesia corruption watch (ICW) menyayangkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh untuk menunda pelaporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan ke pihak berwenang. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Inspektoral Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah menyampaikan beberapa temuan mengenai penyimpangan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan 2012 oleh ditjen kebudayaan pada M. Nuh.
Febri Diansyah, koordinator program monitoring hukum dan peradilan ICW mengungkapkan kekecewaannya akan hal tersebut Minggu (19/5) kemarin pada Jawa Pos. Febri menyatakan bahwa seharusnya M. Nuh langsung menindaklanjuti temuan Itjen Kemendikbud dengan melaporkannya ke komisi pemberantasan korupsi (KPK).
"UU anti korupsi itu mengharuskan pejabat melaporkan kasus korupsi jika mengetahui hal tersebut loh", tegas pria alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta itu.
Dia menambahkan bahwa pihak ICW juga curiga akan temuan Itjen Kemendikbud mengenai dugaan korupsi Ditjen Kebudayaan akan bernasib sama dengan temuan Itjen sebelumnya tentang Ujian Nasional (UN). Yakni, tidak diungkap secara keseluruhan dan tidak dilaporkan ke penegak hukum.
"M. Nuh lebih mempertimbangkan faktor politik ketimbang memberantas korupsi sepertinya", ujar Febri. (mia/jpnn)