JAKARTA (RP) - Niat PSSI untuk melakukan damai dengan pihak keluarga Mef Paripurna, korban pemukulan yang dilakukan oleh Diego Michiels, dan teman-temanya pada beberapa hari yang lalu, ditolak oleh keluarga korban.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara keluarga korban Putri Deyes saat dihubungi oleh JPNN, Senin (12/11).
Dikatakan Putri Deyes, untuk permohonan maaf pihak keluarga korban dan korban sendiri sudah memaafkan akan kejadian yang diterima oleh Mef. Namun untuk proses hukum keluarga korban meminta kepada polisi agar terus melanjutkan proses hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
“Sebagai manusia kami sudah memaafkan tindakan yang dilakukan oleh Diego Michels dan kawan-kawannya. Namun pemberian maaf bukan berarti mencabut laporan dan memberhentikan proses hukum,” ujar Putri Deyes.
Dikatakan Putri Deyes, kemarin, pihak kuasa hukum Diego, bersama dengan pihak PSSI datang ke Bogor dan berjanji akan mengganti uang pengobatan korban, serta akan memberikan sejumlah uang untuk korban dan keluarga korban, namun dengan syarat pihak keluarga korban mencabut laporan.
“Kami tidak perlu uang seperti apa yang dijanjikan oleh PSSI dan kuasa hukum Diego dan kami akan terus melanjutkan proses hukum Diego,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ibu Mef Paripurna Tini. Wanita berusia 61 tahun tersebut saat dihubungi mengatakan sebagai orang tua dirinya merasa tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh Diego dan teman-temannya yang telah melakukan pemukulan terhadap anaknya.
“Pihak PSSI yang seolah-oleh menyepelekan kasus ini, dan pihak PSSI menganggap semua masalah bisa diselesaikan dengan uang. Itu salah karena kami dan keluarga tidak mengharapkan uang,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada JPNN mengatakan, sampai dengan sekarang pihak kepolisian masih melakukan pengkajian atas permohonan penangguhan tahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Diego.
“Diego masih mendekam di Tahanan Polsek Tanah Abang, dan untuk masalah penangguhan kami masih melakukan pembahasan,” ujarnya.
Dipaparkan Rikwanto, penagguhan tahanan adalah hak semua warga negara bukan Diego saja yang merupakan salah seorang pemain Timnas Indonesia. “Kami akan mempertimbangkan semuanya, dan penangguhan berhak diajukan oleh siapa saja,” paparnya.
Ditambahkan Rikwanto, apa bila kemudian penangguhan itu ditolak, maka secara otomatis Diego akan mendekam di penjara. “Kemungkinan penangguhan bisa saja, namun apabila di tolak, maka siap-siap saja Diego akan menerima hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan oleh dirinya,” tegas Rikwanto.(aam/agu/jpnn)