JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ajang Formula E yang akan digelar di Jakarta pada 6 Juni 2020 mendatang dipastikan tetap akan menggunakan area Monas. Hal itu tertuang dalam surat Nomor B-3KPPKMM/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Komisi Pengarah pembangunan kawasan Medan Merdeka.
Surat tersebut ditandangani langsung oleh Ketua Komisi Pengarah Pratikno. Pada isi surat disebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan permohonan penggunaan fasilitas Monas untuk area balapan.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemnsetneg) Setya Utama membenarkan surat edaran tersebut. “Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul,” kata Setya saat dikonfirmasi, Senin (10/2).
Kendati demikian, Komisi Pengarah tetap memberlakukan syarat tertentu dalam pemakaian kawasan Monas. Hal ini guna menjaga fungsi Monas sebagai cagar budaya negara.
“Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya,” jelas Setya.
Sebelumnya, Komisi Pengarah melarang area Monas digunakan untuk ajang Formula E. Hal ini diputuskan melalui rapat Komisi Pengarah selaku pengelola kawasan Medan Merdeka.
“Komisi Pengarah tidka menyetujui apabila (Formula E) dilaksanakan di dalam area Monas,” kata Setya di Jakarta, Rabu (5/2).
Dia menjelaskan, larangan didasari dengan pertimbangan Monas adalah cagar budaya. Sehingga setiap penggunaannya sudah diatur melalui Undang-undang. “Dengan banyak pertimbangan, di sana ada cagar budaya, ada pengaspalan dan lain-lain,” imbuhnya.
Kendati demikian, Komisi Pengarah memperbolehkan apabila area di luar Monas yang digunakan menjadi lintasan. “Diizinkan tapi di luar kawasan Monas,” jelas Setya. Dia pun memastikan Monas boleh digunakan untuk acara-acara tertentu. Dengan syarat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut ketentuan pemakaian area Monas sebagai area balap Formula E dari Komisi Pengarah:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman