OBAT DAN JAMU PALSU

Produsen Obat dan Jamu Berbahaya Diringkus

Olahraga | Selasa, 08 Maret 2016 - 02:12 WIB

Produsen Obat dan Jamu Berbahaya Diringkus

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Sebuah home industry obat palsu dan jamu di Cilacap, Jawa Tengah, berhasil diringkus Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipinar) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam upaya peringkusan tersebut, Bareskrim menetapkan Aris Purnomo (AP)yang  disergap dilokasi sebagai tersangka.

Wakil Direktur Dirtipinar Komisaris Besar (Kombes) Nugroho Aji mengatakan, AP sudah melakukan kegiatan tersebut selama empat tahun terakhir. "Dia lulusan SMP, tidak ada latar belakang medis," ujarnya di Kantor Dirtipinar, Bareskrim Polri, Cawang Jakarta kemarin (7/3).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penyelidikan itu diawali kecurigaan jajarannya melihat peredaran obat-obatan di pasaran. Seperti obat antibiotik hingga jamu kuat untuk pria. Nah, setelah dicek di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ternyata ditemukan bahan-bahan kimia berbahaya.

Sejak 22 Februari 2016, jajaran Dirtipinar Bareskrim Polri pun mulai mencari dan mendalami penyelidikan. Baru setelah yakin akan lokasi produksinya, penggerebekkan pun dilakukan 3 Maret 2016 lalu.

Dalam penggerebekkan tersebut, polisi menemukan banyak barang bukti. Seperti 8 drum dan 6 karung BKO berbagai jenis, 10 karung obat-obatan dan jamu sachet, serta 3 buah mesin pembuat jamu. "Sehingga bisa dipastikan, di tempat itu memproduksi obat," terangnya.

Barang bukti yang disita polisi ditaksir mencapai Rp1 Miliar. Taksiran tersebut hanya berasal dari obat-obatan yang selesai diproduksi. Artinya angka tersebut bisa lebih besar jika dihitung bersama bahan baku mentah lainnya.

Saat ini, pihaknya masih memburu dua orang yang menjadi  DPO. Pertama berinisial BDN asal Palembang yang diduga sebagai pemasok bahan baku kimia tersebut, dan SN selaku pembuat bungkus. Berbagai bahan baku itu disinyalir diimpor dari luar negeri.

Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pendalaman kasus. Para penadah, serta toko-toko yang menjual obat palsu dan jamu berbahaya itu tidak lepas dari target pendalaman. Sebab, tidak menutup kemungkinan, jika produsen serupa masih berkeliaran.

Selama ini, lanjut Nugroho, obat palsu dan jamu berbahaya itu diedarkan tidak hanya di wilayah Jawa. Melainkan juga ke kawasan luar Jawa seperti Sumatera dan Kalimantan.

Akibat perbuatannya, AP dikenai pasal 196 dan 197 Nomor 36 tahun 2009 tatang kesehatan. Dengan ancaman kurungan pidana kurungan 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar. (far)

Sumber: JPNN

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook