Dibentuk Pansus Revisi Perda Lapangan Tembak

Olahraga | Kamis, 08 Maret 2012 - 08:23 WIB

PEKANBARU (RP) - Penyelesaian venue lapangan tembak PON Riau memperlihatkan tanda positif.

Ini setelah DPRD Riau sepakat membentuk Pansus Revisi Perda No 6 Tahun 2010 Tentang Pengikatan Anggaran Tahun Jamak Pembanganunan Venue Menembak.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pansus akan membahas penambahan anggaran pembangunan dari Rp44 miliar lebih menjadi Rp64 miliar lebih.

Pembentukan Pansus dilakukan Rabu (7/3) pagi dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Riau HM Johar Firdaus.

Usai rapat dibuka, Sekdaprov menyerahkan Ranperda tersebut kepada ketua dewan.

Di samping menyetujui pembentukan Pansus, rapat juga menyepakati dipilihnya Muhammad Dunir SAg selaku Ketua Pansus dan Abu Bakar Siddik menjadi wakil ketua dengan sekretaris non anggota, Zulkarnain Kadir yang juga Sekwan.

Sementara itu, kepada Riau Pos, M Dunir selaku Ketua Pansus mengatakan, Pansus akan fokus membahas Pasal 3 dan Pasal 6 dari Perda No 6 Tahun 2010. Pasal 3 mengenai penambahan anggaran untuk pembangunan venue lapangan tembak.

Sedang Pasal 6 tentang penulisan nilai anggaran tambahan yang sebesar Rp9 miliar semestinya menjadi Rp29 miliar.

Revisi Perda tersebut, jelas politisi PKB ini, tidak ada masalah karena masih berlaku sampai 2012. Termasuk juga menyangkut penambahan anggaran dari Rp9 miliar ke Rp29 miliar sebab sudah dimasukkan dalam APBD Riau 2012.

‘’Penambahan anggaran karena terjadi perpindahan lokasi venue di kawasan milik PT CPI tersebut,’’ tambah Dunir.

Dunir menargetkan, Pansus akan menyelesaikan tugasnya dalam Maret ini juga. Rencananya, pada Senin depan akan digelar rapat bersama mitra kerja yakni Dispora Riau.

Selain itu Pansus mengagendakan pula studi banding ke Provinsi Sumatera Selatan, tuan rumah PON 2004. Di privinsi ini pernah terjadi perubahan Perda tahun jamak menyangkut PON.(zed)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook