Sikap PSSI Plin-plan

Olahraga | Kamis, 06 Desember 2012 - 19:35 WIB

JAKARTA (RP) - Kesepakatan antara PSSI dan KPSI di Kantor Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Rabu (5/12) sepertinya hanya di atas kertas. Baru sehari, kubu PSSI sudah berubah sikap.

Sekjen PSSI Halim Mahfudz menyampaikan, jika melaksanakan poin-poin yang dibahas di Menpora, maka PSSI akan melanggar statuta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kami menilai jika melaksanakan poin-poin tersebut maka kita akan melanggar statuta yang ada," jelas Halim kepada wartawan di kantor PSSI, Kamis (6/12).

Halim menyampaikan, poin MoU yang melanggar statuta adalah peserta kongres harus mengacu pada voter Kongres Luar Biasa (KLB) Solo tahun lalu. "Sesuai statuta, peserta kongres adalah peserta kompetisi tahun berjalan. Jadi kami mengundang peserta kongres di Palangkaraya sebelumnya. Jadi kita tetap menggelar kongres di Palangkaraya pada 10 Desember nanti," bebernya.

Ia juga mengungkapkan, di dalam statuta tidak dikenal istilah Memorandum of Understanding (MoU) dan Joint Committe (JC). "Karena itu, kami akan tetap taat statuta. Lebih baik kami disanksi daripada melanggar statuta," tegasnya.

Halim menegaskan, pemerintah harusnya bersikap tegas kepada KPSI dengan berpodaman pada UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 26.

Dimana disebutkan, setiap penyelenggara kegiatan olahraga wajib mendapatkan rekomendasi dari federasi induk. "Jika tidak, maka dikenakan sanksi kriminal dan denda sebesar Rp1 miliar," jelasnya. (abu/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook