Arbitrase Menangkan Persipura

Olahraga | Jumat, 03 Februari 2012 - 06:29 WIB

Laporan JPNN, Jakarta

Perjuangan Persipura Jayapura untuk mendapatkan haknya tampil di play-off Liga Champion Asia (LCA) hampir pasti tercapai. Itu setelah Pengadilan Arbitase Olahraga (CAS) mengeluarkan putusan sela atas gugatan yang diajukan oleh klub berjuluk Mutiara Hitam tersebut. Putusan dari CAS itu terlampir dalam surat yang dikirimkan kepada PT Liga Indonesia (PT LI) pada Rabu (1/2) malam lalu. Dari surat tersebut, tercantum bahwa putusan final segera dikeluarkan sebelum 10 Februari 2012.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“CAS menyiapkan untuk mempercepat keputusan sebelum 10 Februari. Jika ada yang tidak sepakat boleh mengajukan keberatan dengan alasan,” sebagaimana tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh penasehat CAS, William Sternheimer.

Menurut CEO PT LI, Joko Driyono, putusan tersebut dikeluarkan karena ada sifat mendesak pada permasalahan ini. Di mana, keputusan final sudah harus dikeluarkan sebelum laga play-off Liga Champion Asia dimulai sesuai jadwal pada 11 Februari mendatang.

“Karena mendesak untuk segera selesai, putusan sela yang mengabulkan keinginan Persipura untuk tampil di play-off LCA dikeluarkan, tentu ini sifatnya mengikat,” tuturnya.

Dengan ini, lanjut Joko, Persipura tinggal menunggu keputusan final pada 10 Februari mendatang. Hal ini juga dianggap sebagai keberhasilan Persipura memperjuangkan haknya yang sebelumnya sempat dibatalkan oleh AFC (Federasi Sepakbola Asia ).

Sekretaris Umum Persipura, Thamrin Sagala mengaku cukup senang dengan keputusan yang dikeluarkan oleh CAS tersebut. Dia menilai ini adalah hasil yang menegaskan bahwa Persipura bukan tidak mau tampil di LCA, tapi memang dijegal.

“Keputusan ini tentu mengembalikan nama baik Persipura. Kami senang hak yang seharusnya kami dapatkan akhirnya bisa diakui melalui sidang tertinggi di CAS. Saya yakin disini tidak akan ada rekayasa,” tuturnya saat dihubungi, kemarin (2/2).

Meski demikian, Thamrin belum sepenuhnya mengetahui apakah tuntutan Persipura seluruhnya dipenuhi. Selain memulihkan namanya untuk bisa kembali mengikuti play-off LCA, Persipura juga menuntut ganti rugi materiil sebesar 1.982 juta dolar AS.

“Kami menunggu keputusan finalnya. Paling akhir 10 Februari keputusan itu sudah ada,” ucapnya.

Di sisi lain, PSSI sebagai salah satu pihak tergugat bersama AFC dan Adeleide United, menegaskan jika belum menerima surat resmi dari CAS. Hanya, Ketua Umum PSSI Djohar Arifin menyanggah jika keputusan sela tersebut bersifat mengikat.

Dia meyakini hal itu setelah melakukan pembicaraan dengan Head Member Association dan Internal Relations AFC, James Johnson yang datang pada acara rapat kerja PSSI, kemarin. (aam/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook