GAGAL LEWATI TES DOPING

Kapten Peru Bisa Tampil di Rusia 2018 usai "Dibela" Pengadilan Swiss

Olahraga | Jumat, 01 Juni 2018 - 16:40 WIB

Kapten Peru Bisa Tampil di Rusia 2018 usai "Dibela" Pengadilan Swiss
Kapten Timnas Peru, Paolo Guerrero, yang bermain bersama klub Brasil, Flamengo. (GETTY IMAGES/ZIMBIO)

LONDON (RIAUPOS.CO) - Piala Dunia 2018 akhirnya menjadi panggung lain bagi Kapten Peru Paolo Guerrero. Kesempatan untuk membela negaranya itu dia dapat dari  sebuah pengadilan di Swiss.

Pengadilan itu memberinya izin kepada Guererro untuk tetap membela Peru berlaga di Rusia. Sebenarnya, Guerrero mendapat hukuman larangan bermain selama 14 bulan dari Court of Arbitration for Sport (CAS) akibat gagal melewati tes doping.

Baca Juga :Dikira Kayu Ternyata Buaya

Itu setelah dia positif menggunakan zat terlarang sejenis cocaine metabolite benzoylecgonine pada Oktober 2017 lalu. Guerrero tak bisa melewati tes yang dilakukan kepada dirinya kala itu.

Dia sendiri mengaku hanya menenggak teh coca, sebuah minuman yang memang banyak dikonsumsi di Amerika Selatan. Dilansir Guardian, CAS langsung menghukum Guerrero dengan larangan bermain selama 14 bulan.

Adapun putusan itu baru diumumkan pada pekan lalu. Kontan peluang Guerrero untuk tampil membela Peru pun sirna saat itu. Beruntung ada Pengadilan Federal di Swiss yang "membela" sang pemain Flamengo tersebut.

Diketahui, pengadilan itu mengeluarkan putusan bahwa hukuman yang diberikan kepada Guerrero bisa ditunda setelah Piala Dunia. Artinya, pemain 34 tahun ini tetap harus menjalani hukuman yang bisa membuatnya pensiun lebih cepat.

Hal itu jelas menjadi kabar gembira bagi pelatih Timnas Peru Ricardo Gareca. Guerrero bisa masuk dalam daftar skuat Peru di Piala Dunia 2018. Untuk diketahui, batas waktu bagi seluruh tim peserta Piala Dunia 2018 untuk mendaftarkan 23 pemain yang akan tampil di Rusia pada 4 Juni nanti.

Di sisi lain, Peru baru kembali tampil di Piala Dunia sejak 1982. Performa mereka pun cukup apik. Dalam setahun terakhir, Peru belum pernah menelan kekalahan. (adw)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook