JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tenggat waktu 7 Maret 2016 akan menjadi tekad bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan semua gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dilaksanakan 9 Desember lalu.
"Yang terakhir itu 7 Maret. Tetapi, kita berharap bisa diselesaikan sebelumnya, Tidak harus menunggu batas waktu 45 hari, sesuai peraturan 45 hari sebagai batas maksimal. Kalau bisa 30 hari, 35 atau 40 hari," ujar Ketua MK Arief Hidayat, Rabu (30/12/2015).
Pentingnya penyelesaian sidang gugatan itu karena akan berdampak pada kalender kepemimpinan di daerah. Sebab, semakin cepat kepala daerah defenitif dilantik maka semakin baik pula roda pemerintahan berjalan di daerah.
"Manfaatnya, roda pemerintahan yang definitif bisa berjalan normal. Sehingga bisa melakukan pemerintahan yang baik, memenuhi amanah yang diberikan rakyat Indonesia kepada bupati, walikota dan gubernur," ujarnya.(gir)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga