PENYELESAIAN GUGATAN PILKADA

Kata Ketua MK Kalau Bisa 30 Hari, Tak Mesti 45 Hari

Nasional | Kamis, 31 Desember 2015 - 07:22 WIB

Kata Ketua MK Kalau Bisa 30 Hari, Tak Mesti 45 Hari
Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tenggat waktu 7 Maret 2016 akan menjadi tekad bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan semua gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dilaksanakan 9 Desember lalu.

"Yang terakhir itu 7 Maret. Tetapi, kita berharap bisa diselesaikan sebelumnya, Tidak harus menunggu batas waktu 45 hari, sesuai peraturan 45 hari sebagai batas maksimal. Kalau bisa 30 hari, 35 atau 40 hari," ujar Ketua MK Arief Hidayat, Rabu (30/12/2015).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pentingnya penyelesaian sidang gugatan itu karena akan berdampak pada kalender kepemimpinan di daerah. Sebab, semakin cepat kepala daerah defenitif dilantik maka semakin baik pula roda pemerintahan berjalan di daerah.

"Manfaatnya, roda pemerintahan yang definitif bisa berjalan normal. Sehingga bisa melakukan pemerintahan yang baik, memenuhi amanah yang diberikan rakyat Indonesia kepada bupati, walikota dan gubernur," ujarnya.(gir)

Laporan: JPNN

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook