SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA

Ajudan Sebut Arka, Anak Keempat Sambo-Putri Hasil Adopsi

Nasional | Senin, 31 Oktober 2022 - 19:30 WIB

Ajudan Sebut Arka, Anak Keempat Sambo-Putri Hasil Adopsi
Asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Susi menjadi saksi dalam persidangan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di PN Jakarta Selatan. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq menyebut bahwa Arka, putra keempat pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah anak angkat. Daden mengaku tidak pernah melihat Putri melahirkan sejak 2019.

“Setahu saya tidak yang mulia,” kata Daden dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).


Keterangan Daden berbeda dari kesaksian Susi. Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo itu memastikan bahwa Arka adalah anaknya Putri yang lahir pada 23 Maret 2021.

Daden kemudian sempat menanyakan kepada majelis hakim apakah pertanyaan ini masih berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebab, Sambo dan Putri telah menitipkan pesan agar anaknya tidak diseret-seret dan bisa merusak masa depannya.

“Ini di persidangan, saya bertanya tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun,” kata Hakim kepada Daden.

“Untuk anak Ibu PC dan Bapak yang paling kecil Mas Arka itu anak adopsi yang mulia. Untuk prosesnya saya tidak mengetahui,” jawab Daden.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook