Dewan Pers Kecam Intimidasi Jurnalis Manado Post

Nasional | Senin, 31 Oktober 2022 - 10:40 WIB

Dewan Pers Kecam Intimidasi Jurnalis Manado Post
Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya (DEWANPERS.OR.ID)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus intimidasi yang dilakukan aparat Polres Tomohon terhadap jurnalis Manado Post, Julius Laatung disayangkan dewan pers. Terlebih jika kasus tersebut terkait dengan karya jurnalistik yang dikerjakan oleh Julius.

Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan, tindakan oknum Polres Tomohon tidak dapat dibenarkan. Sebab, melanggar prinsip perlindungan terhadap kerja jurnalisme yang dijamin konstitusi.


"Dewan pers mengutuk keras perilaku yang dilakukan oknum kepolisian," ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), Ahad (30/10).

Agung mengatakan, keberatan atas sebuah produk jurnalistik sudah memiliki prosedurnya tersendiri. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di sana dijelaskan, siapapun yang merasa tidak senang dengan produk jurnalisme diberi ruang untuk keberatan. "Bisa memberikan hak jawab kepada media atau mengadu langsung lewat dewan pers," kata dia.

Atas dasar itu, kasus penjemputan paksa yang dilakukan kepolisian tomohon terhadap wartawan Manado Post telah melanggar ketentuan. Lagi pula, lanjut Agung, penanggung jawab sebuah produk jurnalistik ada pada pemimpin redaksi, bukan wartawan. "Meskipun yang nulis wartawan," ujarnya.

Agung juga mengingatkan, pihaknya sudah memiliki MoU dengan Polri terkait pedoman penanganan kasus kerja jurnalistik. Dalam MoU tersebut sudah ditegaskan jika karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme dewan pers.

Dia menduga, MoU tersebut belum dipahami oleh seluruh jajaran aparat Polri. "Bisa jadi (belum tersosialisasikan)," terangnya.

Sementara Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, sangat menyesalkan adanya dugaan kekeliruan anggota Polres Tomohon dalam menindaklanjuti pemberitaan media soal judi di Tomohon. Dengan melakukan penjemputan dan interogasi secara paksa. "Meski wartawan itu sudah dipulangkan," jelasnya.

Namun, penjemputan dan interogasi paksa tersebut diduga melanggar KUHAP, UU Pers dan Perkap nomor 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana. "Kompolnas mendesak Bid Propam Polda Sulut untuk turun melakukan pemeriksaan," paparnya.

Dugaan aparat yang masih menggunakan cara-cara kekerasan bertentangan dengan aturan hukum dan instruksi Kapolri. Bila berdalih mewawancarai wartawan, tentnya bisa dilakukan dengan cara humanis dan persuasive. "Bukan melakukan paksaan bahkan memaksa yang bersangkutan menandatangani dan membuat video pernyataan," ujarnya.

Kompolnas sesegera mungkin melakukan klarifikasi ke Polda Sulut. Semua anggota yang terlihat harus diperiksa oleh Bid Propam. "Surat perintah yang dikeluarkan juga harus dilihat, jangan sampai tindakan keliru anggota terulang," urainya.

Sementara Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum menjawab saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut. Pesan singkat dan telepon tidak direspons.

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) berharap wartawan Manado Post untuk membuat pengaduan resmi. Dengan begitu, LBH Pers bisa memberikan bantuan hukum. "Tentu saja korban bisa mengadu ke kami (LBH Pers, red)," ujar pengacara publik LBH Pers Mustafa.(far/idr/tyo/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook