PEDULI DAMPAK COVID-19

Insentif Covid Hanya untuk Masyarakat dan Nakes

Nasional | Selasa, 31 Agustus 2021 - 11:28 WIB

Insentif Covid Hanya untuk Masyarakat dan Nakes
Ilustrasi dua orang tenaga kesehatan beristirahat saat menunggu pasien di ruang isolasi Covid-19. (DOK. ADENG BUSTOMI/ANTARA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terungkapnya kasus honor pemakaman yang sempat masuk ke kantong Bupati Jember mendapat respons Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Agar tak terulang, Kemendagri meminta pemerintah provinsi (pemprov) memantau potensi praktik serupa di kabupaten/kota lainnya.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, pihaknya sudah mengevaluasi di level provinsi. Hasilnya tidak ada pemerintahan provinsi yang menganggarkan insentif Covid-19 untuk kepala daerah.


Namun untuk kabupaten/kota, Ardian belum mendapatkan laporan. Sebagaimana hierarki pemerintahan, yang mengevaluasi kabupaten/kota adalah pemerintah provinsi.

"Untuk kabupaten/kota yang paling paham adalah pemprov. Hasil pantauan kami tidak ada seperti di Jember untuk provinsi," ujarnya.

Ardian menyebut, Kemendagri sudah meminta pemprov untuk melakukan pantauan. Hal itu untuk memastikan tidak ada kasus serupa yang tidak terendus.

"Sudah saya ingatkan pemprov agar monitor dan pantau hal-hal seperti di Jember," imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, pejabat daerah dilarang memanfaatkan situasi pandemi sebagai momentum menambah insentif. Meski secara aturan tidak melanggar, namun hal itu tidak patut dilakukan. Sebab, tidak mencerminkan sikap sense of crisis yang menyakiti publik.

Sebaliknya, dia menekankan agar insentif harus diutamakan kepada masyarakat rentan seperti keluarga yang kehilangan pendapatan atau UMKM.

"Pak menteri berkali-kali ingatkan kepala daerah agar APBD difokuskan pada penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya," kata dia.

Ardian juga meminta pemda untuk menjaga rasa kepekaan sosial saat menyusun penganggaran. "Jangan nanti semua kegiatan dibuat honor," tegasnya.

Sementara itu Juru Bicara Kementerian Kesehatan terkait Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa kementeriannya tidak berwenang dalam pemberian gaji atau insentif di luar tenaga kesehatan.

"Kalau dari pemda itu kebijakan pemda masing-masing," ungkapnya kemarin.

Sejauh ini pemerintah telah membayarkan tunggakan insentif tenaga kesehatan sebesar 99,3 persen. Sehingga masih ada 0,7 persen tunggakan yang akan segera diselesaikan. Tunggakan tersebut berasal dari fasilitas kesehatan yang mengalami keterlambatan saat diminta dokumen pertanggungjawaban. Kemenkes masih memiliki anggaran Rp9,95 miliar yang rencananya digunakan untuk membayar tunggakan ini.

Secara detail untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan 2020 dari anggaran Rp1,48 triliun sudah diproses pembayarannya Rp1,469 triliun. Pembayaran tersebut terdiri dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, dan RS Darurat. Selain itu juga balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.(far/lyn/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook