Bertambah, Tersangka Rasisme di Asrama Papua

Nasional | Sabtu, 31 Agustus 2019 - 14:00 WIB

Bertambah, Tersangka Rasisme di Asrama Papua
Tri Susanti didampingi penasihat hukumnya, Sahid, saat menjadi saksi kasus ujaran kebencian rasisme Papua di Ditreskrimsus Polda Jatim. (Denny Mahardika/Jawa Pos)

SURABAYA(RIAUPOS.CO)– Polda Jawa Timur menetapkan SA sebagai tersangka baru dalam kasus ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, 17 Agustus lalu. Dengan begitu, sudah dua orang yang menjadi tersangka. Sebelumnya, korlap aksi, Tri Susanti alias Susi, lebih dulu dijadikan tersangka. Namun, hingga kemarin, polisi masih menutup rapat identitas SA.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, jumlah tersangka bakal terus bertambah. Sebab, aksi tersebut melibatkan banyak orang. ”Penyidikan belum selesai. Kami masih menelusuri pelaku lainnya,” tegasnya setelah salat Jumat di masjid Polda Jatim kemarin.


Dia menambahkan, SA merupakan satu di antara enam saksi yang dicekal. Dia diduga melontarkan kata-kata rasis. ”Kami dapat bukti dari cuplikan video-video yang diambil dari beberapa saksi,” katanya.

Tri Susanti didampingi penasihat hukumnya, Sahid, saat menjadi saksi kasus ujaran kebencian rasisme Papua di Ditreskrimsus Polda Jatim. (Denny Mahardika/Jawa Pos)

Sementara itu, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto menyatakan, Susi bukan orang pertama yang mengirimkan pesan foto hoaks. Sebab, dia hanya ikut menyebarkan foto tersebut di dalam grup WhatsApp. Tujuannya adalah mengumpulkan massa di depan AMP. ”Kami menambah dua saksi lagi terkait dengan perkara ini. Jadi, jumlah saksi 31 orang,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Susi mangkir dari panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim kemarin.

Padahal, jadwal pemeriksaan telah ditetapkan dan diterimanya. Kuasa hukum Susi, Sahid, berdalih kliennya sakit. Dia meminta penyidik mengagendakan panggilan kedua. ”Karena kelelahan dan butuh istirahat saja,” ujarnya.

Dia meminta Susi mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka. ”Kami bakal kooperatif. Klien kami tidak akan lari. Hanya butuh istirahat sejenak,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan, Susi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Dalam penetapan tersangka itu, Luki menunjukkan 11 bukti percakapan yang mengajak massa melakukan aksi di depan AMP.

Sementara itu, penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya telah memeriksa empat di antara lima saksi. Mereka berasal dari unsur ormas. Satu saksi yang mangkir dari panggilan penyidik akan disurati lagi.

Hingga kemarin, sudah ada 72 orang yang dimintai keterangan. Penyidik juga memeriksa warga setempat yang melihat kejadian pada 17 Agustus lalu tersebut. Juga, 42 penghuni AMP yang diduga mengetahui peristiwa saat itu.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Sandi Nugroho di mapolrestabes kemarin menjelaskan, anggotanya juga mengambil rekaman CCTV (closed-circuit television) di lokasi kejadian. Hasil pemindaian rekaman CCTV masih diperiksa dan diidentifikasi.

Dia menyatakan, penyidik sangat berhati-hati dalam menangani perkara tersebut. Sebab, kasus itu sangat sensitif. Pihaknya tidak ingin ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. Karena itu, dibutuhkan waktu untuk menyelesaikan penyelidikan. (den/adi/c5/oni)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook