PERLU TEROBOSAN BARU

KPAI dan Pemerintah Jalin Kejahatan Cegah Kejahatan Siber terhadap Anak

Nasional | Kamis, 31 Agustus 2017 - 18:00 WIB

KPAI dan Pemerintah Jalin Kejahatan Cegah Kejahatan Siber terhadap Anak
Menteri PPPA, Yohana Yambise. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Kerja sama dengan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) terkait penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap anak dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kesepakatan itu terkait makin tingginya kasus kekerasan anak, ditambah lagi penetrasi media sosial yang semakin masif dan mengancam anak menjadi korban kejahatan siber. Menurut Ketua KPAI, Susanto, banyak hal yang dibahas baik terkait kelembagaan, anggaran, SDM, rencana strategi dan isu-isu terkini terkait anak, serta kebutuhan dan kebijakan-kebijakan perlindungan anak yang perlu mendapatkan atensi.

Baca Juga :Pasrah soal Momongan

Terlebih, imbuhnya, meningkatnya kasus-kasus pelanggaran anak berbasis cyber memerlukan terobosan kebijakan baru agar anak tak menjadi target.

"KPAI mengapresiasi atas kebijakan sekolah ramah anak, sekaligus merekomendasikan agar model kebijakan ini dapat dikembangkan, seperti madrasah ramah anak, pesantren ramah anak dan lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/8/2017).

Dia menerangkan, implementasi sekolah ramah anak penting ditegakkan. Pasalnya, kata dia lagi, anak sebagai pelaku bullying di sekolah akhir-akhir ini trennya semakin meningkat sehingga membutuhkan intervensi berbasis satuan pendidikan. Di sisi lain, dia memandang perlunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).

Terlebih, secara kelembagaan KPAID dengan KPAI berfungsi untuk melakukan fungsi pengawasan. Kehadiran KPAID tidak menafikan dan mendegradasi posisi P2TP2A di daerah, karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

"P2TP2A melakukan fungsi layanan, termasuk layanan rehabilitasi terhadap korban kekerasan dan atau pelaku anak. Jadi, keduanya sangat diperlukan kehadirannya dengan tetap melaksanakan fungsinya masing-masing," tuturnya.

Di sisi lain, Menteri PPPA, Yohana Yembise menegaskan Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, telah memandatkan KPAI dan KPAID melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

"Saya sangat mendukung agar terus memaksimalkan dalam melakukan tugas itu," katanya. (ika)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook