(RIAUPOS.CO) -- JELANG peringatan Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia pada 17 Agustus nanti, seluruh stakeholder dan masyarakat yang ada di Kota Pekanbaru diminta untuk ikut memeriahkan. Salah satunya melalui edaran yang meminta agar mulai dilakukan pengibaran bendera Merah Putih.
Surat edaran ini dikeluarkan oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dengan Nomor: 100/Tapem-395/VII/2019. Surat edaran ini ditujukan pada seluruh lembaga instasi vertikal, BUMN, BUMD dan perusahaan, perguruan tinggi, serta seluruh OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru, agar mengibarkan bendera Merah Putih.
Selain memasang bendera Merah Putih, Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengimbau untuk memasang dekorasi, lampu hias serta umbul-umbul dan atribut lainnya di lingkungan kantor masing-masing. ‘’Kami mengimbau agar semua kalangan masyarakat, baik instasi vertikal, BUMN, BUMD dan perusahaan serta perguruan tinggi dan seluruh OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru serta masyarakat untuk menjalankan surat edaran ini,’’ ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Zarman Chandra, Selasa (30/7).
Dia melanjutkan, seluruh camat, Kapolsek, Danramil, lurah, Babinsa dan Babinkamtibmas juga diimbau untuk menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, agar ikut berpartisipasi memasang bendara Merah Putih di setiap rumah. ‘’Sedapat mungkin memasang Gapura HUT RI serta melakukan gotong-royong membersihkan lingkungan di setiap RT dan RW masing-masing,’’ imbuhnya.
Untuk logo HUT ke-74 RI tahun ini, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan. ‘’Seluruh masyarakat dapat men-download secara resmi logo dan tema Hari Kemerdekaan RI di www.setneg.go.id,’’’ singkatnya.(fia)
Laporan M Ali Nurman, Kota