PADANG (RP) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bertekad merebut kembali semua asetnya yang kini dikuasai pihak lain. Aset yang dimaksud antara lain tiga sertifikat hak guna bangunan yang telah diterbitkan oleh BPN Padang kepada pengusaha Basrizal Koto (Basko), yang perkaranya kini sampai di tingkat banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kemudian ganti rugi sewa antara PT KAI (Persero) Divre II Sumbar dengan pengusaha Basko yang perkara perdatanya kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Demikian ditegaskan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) Yahya Umbara yang datang ke PT KAI (Persero) Divre II Sumbar, kemarin (28/7) atas perintah langsung Dewan Komisaris PT KAI Komjen (Pur) Iman Hariyatna.
Dalam kunjungan itu, Komisaris PTKAI Persero meminta penjelasan dari PT KAI (Persero) Divre II Sumbar seputar perkembangan sengketa tanah dengan BPN Padang dan pengusaha Basko serta kelanjutan perkara perdata di PN Padang antara PT KAI (Persero) Divre II Sumbar dengan pengusaha Basko.
Yahya Umbara didampingi Vice President PT KAI (Persero) Divre II Sumbar Muhammad Barlian mengatakan, PT KAI pusat mendukung serta mengawal perkara tersebut sehingga tidak terjadi permainan dalam penanganan kasus tersebut. “Kita dari pusat siap membantu Divre II Sumbar serta akan terus mengawasi langkah-langkah yang diambil pihak tergugat,” ujarnya.
Perkara ini, katanya, dapat saja dimanfaatkan pihak lain untuk melakukan kecurangan. “Jangan sampai ada aksi sogok menyogok. PT KAI sebagai BUMN, tidak akan melakukan kecurangan. Kita ikuti aturan,” ujarnya.
PT KAI, tegas Yahya Umbara, akan menempuh berbagai upaya hukum untuk mendapatkan kembali aset-aset tersebut, baik secara perdata maupun pidana. “Untuk mendukung upaya hukum itu, PT KAI telah menyiapkan pengacara andal yang siap bertarung di pengadilan nanti,” ujarnya. (rpg)